Usulan Pajak Reksa Dana 15% Batal
Selasa, 06 Jun 2006 12:22 WIB
Jakarta - Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) final sebesar 15 persen atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana.Sebelumnya, pemerintah mengusulkan PPh final ini untuk memperluas basis pajak, karena selama ini penghasilan dari reksa dana di luar saham seperti obligasi tidak dikenai pajak. Batalnya pengenaan pajak ini karena industri reksa dana saat ini masih sedang berkembang setelah dihantam badai redemption tahun lalu."Dalam urusan perpajakan ada yang dikenakan pajak tapi kegiatan usahanya hilang, atau tidak dipajaki tapi kegiatan usahanya hidup. Kalau pilihannya seperti itu dia tidak dipajaki agar kegiatannya bisa hidup karena masih ada macam-macam pajak tidak langsung di luar itu," papar Dirjen Pajak Darmin Nasution.Hal itu disampaikan Darmin, dalam jumpa pers RUU Pajak di Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/6/2006).Atas pertimbangan itu, ungkap Darmin, pemerintah mencabut usulan ketentuan dalam RUU Pajak Penghasilan mengenai dividen yang diterima perusahaan reksa dana sebesar 15 persen.Ditegaskan Darmin, rencana pengenaan PPh final untuk reksa dana sebesar 15 persen bukan untuk mengejar tax ratio 19 persen pada tahun 2009. "Itu tidak ada apa-apanya. Kalau bicara mengenai hal yang lebih besar perlu kebijakan besar," tukasnya.
(ir/)











































