Komisi XI DPR Minta OJK Selidiki Indikasi Konflik Kepentingan di BUMN

ADVERTISEMENT

Komisi XI DPR Minta OJK Selidiki Indikasi Konflik Kepentingan di BUMN

Angga Laraspati - detikFinance
Rabu, 15 Jun 2022 17:18 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin
Foto: Golkar-Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin
Jakarta -

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mencermati indikasi adanya pola pelanggaran konflik kepentingan (conflict of interest) di BUMN. Ia pun meminta OJK menyelidiki benturan kepentingan tersebut.

Menurut Puteri, pelanggaran konflik kepentingan tersebut, dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seperti direksi BUMN.

Salah satunya yaitu investasi senilai Rp 6,7 triliun oleh Telkomsel, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia, pada unicorn Gojek yang masih selalu merugi setiap tahun sejak perusahaan berdiri tahun 2010.

Puteri melihat hal tersebut merupakan kasus terkini atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan dengan kakak kandung Menteri BUMN merupakan Komisaris Utama Gojek/GoTo.

Puteri pun mendesak OJK untuk menyelidiki dugaan benturan kepentingan dalam proses IPO GoTo hingga dugaan transaksi mencurigakan yang menimbulkan kerugian bagi investor.

"OJK harus segera menyelidiki persoalan ini. Sehingga, apabila ditemukan pelanggaran, OJK dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo ini," kata Puteri dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, konflik kepentingan menurut Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara dalam pedoman yang disusun oleh organisasi internasional OECD, dikatakan Situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).

OECD menambahkan 'Situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik'.

Puteri juga mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan, bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tapi juga karena hal tersebut merupakan akar dari praktik KKN, yang dapat merugikan banyak pihak lain.

Sebagai informasi, performa dari saham GoTo dengan entitas GOTO terus mengalami peningkatan bahkan sempat menembus level Rp 400 per saham. Nilai itu lebih tinggi dibandingkan harga IPO yang saat itu di level Rp 388 per saham dan sempat mengalami koreksi cukup signifikan.

Sekedar informasi, harga saham GOTO sempat melesat 3% ke posisi Rp 412/unit pada perdagangan hari ini, Rabu (15/6/2022). Bahkan GOTO, sempat naik ke angka Rp 416/unit yang merupakan level tertinggi sepanjang sejarahnya menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski sempat terkoreksi sebentar di awal perdagangan, GOTO mantap menghijau dengan rentang perdagangan Rp 398-Rp 416 pada hari ini.

(ega/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT