Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mempertahankan sejumlah kebijakan pasar modal saat pandemi yang ditujukan untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar. Kebijakan itu akan terus dikaji menimbang kondisi saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk mengantisipasi ketidakpastian pasar.
"Pada saat pandemi kita melakukan berbagai kebijakan-kebijakan terkait dengan volatility market dan lain-lain. Salah satunya adalah short sell, ARB, auto rejection bawah dan trading halt yang 5%," katanya dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kebijakan itu masih akan diterapkan. Ia mengatakan masih butuh waktu.
"Tentunya ini kita masih tetap memberlakukan hal itu, dan kita butuh waktu," ujarnya.
Pihaknya akan terus mengkaji apakah kebijakan di pasar modal itu akan dikembalikan seperti semula. Tentunya, kata dia, dengan memperhatikan kondisi terkini.
"Kita selalu review berkala apakah ini akan kita balikan ke posisi normal, tentunya melihat kondisi yang terjadi saat ini," jelasnya.
(acd/zlf)