Besok Garuda Minta Restu Pemegang Saham buat Tambah Modal Baru

Besok Garuda Minta Restu Pemegang Saham buat Tambah Modal Baru

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 11 Agu 2022 18:09 WIB
Infografis Garuda butuh Rp 13 triliun biar selamat
Foto: Infografis detikcom/Denny
Jakarta -

PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) akan melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue dan rencana penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement.

Rencananya Garuda akan menyelenggarakan RUPSLB pada 12 Agustus 2022 untuk permintaan persetujuan terkait rencana dua aksi korporasi tersebut.

Saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 351.813.539.013 lembar saham, baik yang akan dikeluarkan sehubungan dengan Transaksi dan Konversi OWK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (11/8/2022) disebutkan sesuai surat tertanggal 12 Mei 2022 dari Menteri Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah telah mengalokasikan Rp 7,5 triliun dalam anggaran pendapatan dan belanja negara tahunan untuk penyertaan modal negara (PMN) kepada Perseroan.

PMN akan dilaksanakan melalui PMHMETD, di mana Pemerintah akan melaksanakan HMETD saham Garuda Indonesia milik Pemerintah dan menyetorkan modal baru di Perseroan sebesar Rp 7,5 triliun.

ADVERTISEMENT

"Sehubungan dengan PMN tersebut, Perseroan berencana untuk melakukan PMMETD kepada para pemegang saham Perseroan dalam jumlah sebanyak-banyaknya 247.785.179.013 lembar saham atau sebesar 871,44% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan pada saat keterbukaan informasi ini," tulisnya dikutip Kamis (11/8/2022).

Adapun saham baru dalam PMHMETD ini akan dikeluarkan dengan nilai nominal per saham sebesar Rp 459 atau harga pelaksanaan, yang ditentukan mana yang lebih kecil.

Namun perseroan belum dapat mengungkapkan seri saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan karena hal tersebut bergantung pada harga pelaksanaan dari HMETD.

Sesuai dengan Rencana Perdamaian, maka Perseroan dan para Kreditur Yang Berhak Menerima Ekuitas telah menyetujui bahwa Harga Pelaksanaan akan ditentukan dengan mempertimbangkan penilaian harga wajar atas saham Perseroan oleh penilai independen.

Penilaian harga wajar akan dilakukan dengan menggunakan laporan keuangan audit untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2022 sebagai dasar.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Dalam hal Harga Pelaksanaan yang ditetapkan berada di bawah nilai nominal saham Perseroan, maka Perseroan akan mengeluarkan saham dengan kelas baru dengan nilai nominal berbeda sesuai dengan ketentuan POJK No. 31/2017.

Pengeluaran saham-saham Perseroan melalui PMHMETD tersebut akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

Saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan melalui PMHMETD akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk Peraturan No. I-A. Saham baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya yang telah tercatat di BEI sebelum PMHMETD, termasuk hak atas dividen.

Untuk menghindari keragu-raguan, Perseroan berhak untuk mengeluarkan sebagian atau seluruh jumlah maksimum saham yang disetujui untuk diterbitkan berdasarkan keputusan RUPSLB. Ketentuan PMHMETD, termasuk Harga Pelaksanaan dan jumlah saham baru yang akan diterbitkan, akan diungkapkan dalam prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD.

Dana hasil pelaksanaan PMHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan Perseroan untuk pemeliharaan pesawat yang tunduk pada Sewa Armada Pesawat Go-Forward dan Perjanjian Sewa Alternatif. Lalu untuk biaya dan pengeluaran yang berkaitan dengan restrukturisasi utang Perseroan.

Selanjutnya menjaga kebutuhan kas minimum Perseroan dan mendukung kebutuhan operasional perseroan dan anak perusahaannya, seperti biaya sewa pesawat dan mesin, bahan bakar dan lainnya.

"Secara garis besar penggunaan dana akan digunakan untuk membiayai Maintenance, Restorasi, MR dan Modal Kerja (termasuk namun tak terbatas pada biaya operasional, biaya restrukturisasi, fuel, dan pembayaran sewa). Biaya restrukturisasi pada hal ini merupakan biaya yang dikeluarkan Perseroan pada saat melakukan restrukturisasi melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan, salah satunya adalah biaya konsultan pendukung," jelasnya.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads