Anggota DPR mengungkit skandal korupsi di anak usaha PT Waskita Karya (Persero). Skandal ini dipertanyakan di tengah persiapan Waskita melakukan rights issue untuk menampung penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3 triliun dan dana publik Rp 900 miliar.
Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Direksi Waskita Karya.
Menurutnya, Waskita tidak memberikan banyak informasi soal skandal korupsi anak usahanya ke publik. Padahal perusahaan tersebut akan melakukan rights issue yang harus mengedepankan keterbukaan informasi dari perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skandal korupsi yang dimaksud diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.
"Karena ini menyangkut rights issue di perusahaan terbuka akan sangat penting keterbukaan informasi. Ini adalah subsequent event. Pada tanggal 27 Juli 2022 Kejagung sampaikan ada potensi kerugian negara sebesar Rp 2,5 triliun dari PT Waskita beton precast yang terjadi di 2016-2020," ungkap Andreas dalam rapat kerja yang dilakukan di Gedung DPR Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Dengan modus pengadaan barang fiktif dengan meminjam beberapa bendera, barang tidak dapat dimanfaatkan, dan pengadaan yang tidak dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Dia mempertanyakan potensi kerugian tersebut dibukukan di mana, apakah kerugian tersebut juga mempengaruhi keuangan perusahaan induk. Masalahnya, bila ternyata kerugian berimbas ke Waskita Karya sebagai induk usaha hal itu bisa mengganggu proses rights issue.
"Saya coba apakah sudah ada keterbukaan informasi, saya mohon penjelasan. Rp 2,5 triliun kan angka material sekali. Kerugian itu selama ini dibukukan di mana, laporan keuangannya seperti apa," tanya Andreas.
Apa jawaban Direktur Utama Waskita? Baca halaman berikutnya
Simak Video "Video: 2 Pejabat BUMN Konstruksi Jadi Tersangka Korupsi Jalan Tol Lampung"
[Gambas:Video 20detik]