Tiba-tiba Komisaris Bukalapak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Tiba-tiba Komisaris Bukalapak Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 15 Sep 2022 09:06 WIB
bukalapak
Ilustrasi Bukalapak. Foto: Aisyah Kamaliah/detikINET
Jakarta -

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) mengumumkan bahwa Lu Zhang mengundurkan diri sebagai komisaris perseroan. Permohonan pengunduran itu akan diputuskan oleh para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diadakan.

"Pada tanggal 13 September 2022 perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Lu Zhang, Komisaris Perseroan," kata Direktur Bukalapak Teddy N Oetomo dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis (15/9/2022).

"Permohonan pengunduran diri tersebut akan diputuskan oleh para pemegang saham perseroan dalam RUPS perseroan yang akan diadakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teddy mengatakan pengunduran diri Lu Zhang dari jabatan komisaris tak berdampak pada operasional perusahaan. Dengan kata lain, kegiatan usaha Bukalapak tetap berjalan normal saat ini.

"Tidak terdapat dampak khusus atas penyampaian keterbukaan informasi ini, mengingat penyampaian keterbukaan informasi ini merupakan pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi berdasarkan POJK No. 31 dan pasal 8 ayat (2) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik," jelas Teddy.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan di Bukalapak, anggota dewan komisaris yang mengundurkan diri wajib menyampaikan permohonan secara tertulis kepada perusahaan dengan mencantumkan alasan yang jelas.

Kemudian, Bukalapak wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota dewan komisaris paling lambat 90 hari setelah permohonan pengunduran diri diterima manajemen.


Saksikan juga d'Mentor On Location: Cuan 'Maut' Ekspor Ikan Hias Laut

[Gambas:Video 20detik]



(aid/das)

Hide Ads