Octa Investama Berjangka Bantah Setop Operasi dan Banting Setir

Ilyas Fadilah - detikFinance
Senin, 26 Sep 2022 21:07 WIB
Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Jakarta -

Pialang berjangka Indonesia, Octa Investama Berjangka, sempat dikabarkan akan menutup operasionalnya. Namun, perusahaan membantah berita ini dan menyebut tidak melakukan penutupan operasional.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan bahwa PT Octa Investama Berjangka melakukan penutupan operasional, maka dengan ini kami sampaikan bahwa pemberitaan itu tidak benar," kata perusahaan dalam keterangan tertulis, Senin (26/9/2022).

Octa Investama Berjangka menjelaskan, sistem nasabah online di perusahaannya mengalami gangguan. Penyebabnya adalah peretasan dari pihak luar.

Namun, Octa Investama Berjangka menjamin seluruh dana nasabah dalam kondisi aman. Dana tersebut berada di Lembaga Kliring Berjangka.

"Namun kami sampaikan bahwa seluruh dana nasabah dalam kondisi aman dan berada di Lembaga Kliring Berjangka (PT. Indonesia Clearing House)," jelasnya lagi.

Untuk nasabah yang ingin menarik dana mereka bisa melakukan tahapan berikut. Pertama siapkan foto KTP Asli. Apabila foto dalam KTP kurang jelas, nasabah bisa melampirkan dokumen tambahan seperti SIM.

Kedua, Foto buku tabungan atau bukti kepemilikan rekening di mana terlihat nama nasabah, nomor rekening, dan nama bank. Ketiga, statement terakhir. Keempat, jumlah dana yang akan ditarik.

Dokumen bisa dikirimkan melalui email support@mail.octa.co.id dan diharapkan memberi watermark di dokumen tersebut "untuk Octa Investama Berjangka". Penarikan diproses paling lama 3 hari.

Sebelumnya Octa Investama Berjangka disebut akan menghentikan operasionalnya. Perusahaan dikabarkan akan fokus pada peningkatan literasi keuangan dan edukasi keuangan merupakan alasan utama dalam menghentikan layanan mereka sebagai pialang berjangka, meskipun berita ini akhirnya dibantah perusahaan.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork