Dua perusahaan sekuritas digital, Stockbit dan Ajaib mendapat sanksi teguran tertulis dari Bursa Efek Indonesia. Demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (28/10/2022).
Sanksi teguran tertulis tersebut disampaikan pada 26 Oktober 2022 lalu. Ajaib dan Stockbit dinilai belum menerapkan empat ketentuan yang disyaratkan oleh BEI.
"Berdasarkan hasil Pemeriksaan Bursa, Perusahaan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering, Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek, Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS," tulis keterangan BEI.
Baca juga: Data KSEI: Gen Z Kini Kuasai Pasar Modal RI |
Teguran tertulis secara terpisah kepada kedua perusahaan itu ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang. Tidak disebutkan berapa lama BEI memberikan waktu untuk menuntaskan persoalan tersebut.
Sebagai informasi, PT Stockbit Sekuritas Digital dan PT Ajaib Sekuritas Asia adalah dua perusahaan sekuritas yang menyediakan sarana investasi di pasar modal.
Simak juga Video: Tutorial Anti FOMO di Pasar Modal