Membandingkan Jumlah Investor Saham dan Kripto, Mana yang Lebih Banyak?

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 17:00 WIB
Foto: Dok. Shutterstock
Jakarta -

Investasi aset kripto di Indonesia makin menjamur. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan jumlah investor kripto melonjak sejak tahun 2020.

Bahkan, saat ini Sri Mulyani bilang investor kripto jumlahnya jauh lebih besar daripada jumlah investor di pasar modal.

Dari data yang dia paparkan per Juni 2022 investor kripto jumlahnya sudah mencapai 15,1 juta orang. Sementara investor di pasar modal jumlahnya jauh lebih sedikit hanya 9,1 juta orang.

"Pada Tahun 2022 jumlah investor kripto berada cukup jauh di atas investor pasar modal kita," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

Masih dari data yang dia paparkan, investor kripto mulai muncul di tahun 2020. Di tahun tersebut jumlah investor kripto mencapai 4 juta orang, sementara jumlah investor pasar saham sedikit lebih kecil sebesar 3,9 juta.

Di 2021 perkembangannya makin pesat. Investor kripto tercatat mencapai 11,2 juta orang sementara investor pasar modal cuma 7,5 juta orang saja.

Data-data ini menurut Sri Mulyani menunjukkan masyarakat saat ini membutuhkan dan menginginkan adanya instrumen-instrumen investasi alternatif selain saham.

"Instrumen investasi yang diharapkan sesuai dengan risiko yang dimiliki, masyarakat memilih kripto sebagai alternatif investasi selain saham," ujar Sri Mulyani.

Maka dari itu, pemerintah mulai saat ini sudah harus membangun mekanisme pengawasan dan perlindungan investor yang cukup kuat dan andal untuk investasi kripto.

"Karena begitu akan terjadi risiko maka masyarakat terutama investor yang mengumpulkan tabungan akan menghadapi risiko kehilangan dana," ungkap Sri Mulyani.

OJK Awasi Kripto
Dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sendiri instrumen kripto diusulkan untuk ikut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dalam rancangan tersebut OJK juga mendapat mandat baru untuk mengawasi koperasi simpan pinjam hingga inovasi teknologi di sektor jasa keuangan.

"Penguatan pengaturan dan pengawasan sektor keuangan terlihat dalam mandat yang diberikan ke OJK. OJK akan diberi mandat mengatur koperasi simpan pinjam, aktivitas aset digital termasuk aset kripto dan inovasi teknologi sektor keuangan di jasa keuangan," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani juga menjelaskan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) khususnya dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam pengawasan kripto. Pasalnya, di perdagangan kripto ada yang bentuknya berupa aset komoditas ada juga yang berbentuk aset keuangan.

"Bappebti tetap diberikan (peran), kan memang peranannya tetap. Ini yang sering kita diskusikan dengan Mendag dan Bappebti adalah kalau instrumennya basisnya komoditas pure itu dilakukan (Bappebti)," kata Sri Mulyani.

Nah, untuk aset kripto yang berbentuk aset keuangan ada kemungkinan akan diatur oleh OJK. Menurutnya, aset kripto memiliki dinamika pasar yang tinggi.

"Makanya di dalam area area yang dinamikanya lebih tinggi, seperti kripto juga kan ada yang pure aset (komoditas) ada juga yang lebih denominasinya adalah currency maka kita lebih ke OJK," ungkap Sri Mulyani.



Simak Video "Video OJK Catat Jumlah Investor Kripto RI Tembus Angka 13,71 Juta"

(hal/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork