Namanya Dicatut buat Promosi, Wamendag Tegaskan Kripto Pi Network Ilegal!

Namanya Dicatut buat Promosi, Wamendag Tegaskan Kripto Pi Network Ilegal!

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 10 Nov 2022 14:43 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengunjungi Resto GIOI Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021). Selain memantau penerapan protokol kesehatan ia juga berdiskusi dengan sejumlah pengusaha restoran.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta -

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga geram namanya dipakai oleh beberapa oknum atau akun di YouTube dalam mempromosikan kripto Pi Network. Ia pun memastikan bahwa Pi Network ilegal dan tidak tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Ketika nama saya dicatut saya langsung bertanya kepada Pak Alison yang berhubungan dan mengetahui regulasi, menurut teman-teman di Bappebti itu ilegal dan tidak terdaftar, tidak ada (Pi Network). Teman-teman Bappebti dan saya pastikan bahwa itu ilegal atau belum terdaftar," jelas Jerry dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/11/2022).

Jerry mengaku sejauh ini tidak pernah mendengar kripto Pi Network. Ia baru mendengar ketika namanya dibawa-bawa dalam sebuah video yang mempromosikan Pi Network.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga belum pernah dengar, jujur saja saya belum pernah dengar Pi Network, tidak pernah tahu, tidak pernah berhubungan dan saya baru tahu setelah nama saya dicatut," jelasnya.

Mengingat Pi Network tersebut ilegal, ia meminta masyarakat hati-hati dalam memilih investasi. Kemudian jika mewanti-wanti kini telah banyak oknum yang sengaja mencatutkan seseorang demi mempromosikan sesuatu hal.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu ini dijadikan momen informasi yang seutuh-utuhnya, selurus-lurusnya dan sebenar benarnya kepada masyarakat untuk memastikan bahwa sekali lagi saya belum pernah tahu Pi Network, mendengar, menyaksikan, melihat berhubungan, belum pernah sama sekali," ungkapnya.

Jerry mengaku telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Kemendag dan Bappebti untuk menindak lanjuti isu yang beredar mengatasnamakan Wamendag. Nantinya akan dilihat juga secara hukum pelanggaran dan pasal apa yang dilanggar.

"Seperti tadi kalau ada seolah-olah menampilkan suara saya itukan bertentangan dengan hukum, ketika ada orang menyajikan rekaman suara dan mengklaim itu sebagai suara, itu sesuatu yang bertentangan dengan hukum," tuturnya.

"Nanti mungkin juga ada follow up dari pihak yang berwenang, nanti akan lihat tindak lanjutnya seperti apa. Tentu menempuh jalur hukum yang sesuai prosedur dan peraturan," tutupnya.

Sebagai informasi, nama Wamendag telah digunakan dalam sejumlah video terkait kripto Pi Network. Berdasarkan penelusuran detikcom di YouTube, ketika dicari dengan kata Pi Network akan muncul beberapa video salah satunya 'Pemerintah Indonesia sudah bisa terima Pi Network'.

Tidak hanya satu video tetapi ada beberapa yang selaras membawa nama Wamendag. Dalam salah satu video, ditunjukkan sebuah grup WhatsApp yang diduga kumpulan investor Pi Network. Salah satu anggotanya membagikan audio dan foto Jerry Sambuaga.

Audio itu seakan-akan disebut merupakan keterangan langsung dari Jerry. Adapun isi dari audio tersebut yakni menyatakan bahwa Pi Network merupakan uang digital global dan bisa untuk berbelanja. Kemudian ada juga keterangan bahwa Pi Network ini bisa menjadi rupiah.

"Sampai di situ, ini untuk mempersempit pengetahuan yang kita dapatkan Pi ini adalah uang digital global, di mana mana bisa belanja. Namun kenapa perbankan di Indonesia membuat apa namanya rekening digital karena ini tujuannya apa, jikalau kita membutuhkan uang rupiah karena ini Pi ini tidak akan pernah .. rupiah tentu turunnya rekening digital rupiah. Kapan kita membutuhkan rupiah? Tentu kita sesuai dengan kebutuhan kita tinggal mengalihkan rekening digital," suara audio yang disebut adalah Jerry.

(ada/das)

Hide Ads