Produsen Air Kemasan Alto Tutup Pabrik, 145 Orang Kena PHK

Produsen Air Kemasan Alto Tutup Pabrik, 145 Orang Kena PHK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2022 14:30 WIB
Aturan Pesangon PHK di Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Ilustrasi PHK (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Produsen air minum kemasan Alto, PT Tri Banyan Tirta Tbk menyetop kegiatan operasional salah satu pabriknya. Selain menutup pabrik, Tri Banyan juga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, pabrik tersebut berlokasi di Kampung Pasir Dalam, RT 002/RW 002 Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Berdasarkan laporan keuangan perseroan periode triwulan II tahun 2022, pabrik yang disetop itu berkontribusi 16,9% terhadap omzet dan kontribusi 2,53% terhadap aset perseroan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut adalah untuk melakukan efisiensi biaya operasional persero, karena secara operasional biaya pabrik tersebut terlalu tinggi dan tidak efisien," ujar Januar Pitono, Sekretaris Perusahaan Tri Banyan Tirta, dalam keterangan tertulis Rabu (23/11/2022).

Seiring dengan penghentian operasi pabrik, emiten berkode saham ALTO juga melakukan PHK lebih dari 100 karyawan.

ADVERTISEMENT

"Perseroan juga melakukan PHK terhadap 145 orang karyawan dengab mengikuti prosedur yang berlaku," terang Januar

Januar menambahkan keputusan perusahaan tersebut tidak berdampak terhadap kelangsungan usaha, karena semua produksi yang ada pada pabrik tersebut sudah dipindahkan ke pabrik grup usaha, yaitu pabrik PT Tirtamas Lestari. Pabrik ini berlokasi di Sukabumi.

Simak Video: Badai Resesi Picu PHK Massal, Begini Tanggapan Warga

[Gambas:Video 20detik]




(hns/hns)

Hide Ads