Emiten penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) melakukan penawaran umum sukuk ijarah berkelanjutan I tahun 2022. Total target dana mencapai Rp 2 triliun.
Melansir keterangan resmi perusahaan, dalam rangka penawaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini, perseroan akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 dengan sisa imbalan ijarah sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500 miliar.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan Tahap I Tahun 2022 ini terdiri dari 3 seri yaitu:
- Seri A yang ditawarkan dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 7,375% - 7,875%. Tenor sukuk Seri A yakni 370 hari kalender sejak tanggal emisi.
- Seri B yang ditawarkan dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 9,75% - 10,25%. Tenor sukuk Seri B yakni 3 tahun sejak tanggal emisi.
- Adapun Seri C yang ditawarkan dengan indikasi cicilan imbalan ijarah sebesar 10,25% - 10,75%. Tenor Seri C yakni 5 tahun sejak tanggal emisi.
Direktur Utama Bali Towerindo Sentra, Tbk Jap Owen Ronadhi mengatakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal (capital expenditure/capex) dan modal kerja.
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya misi sekitar 70% akan digunakan untuk kebutuhan belanja modal Perseroan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan memperluas jaringan serta meningkatkan kualitas layanan.
Perusahaan merinci seperti investasi dalam perluasan jaringan kabel serat hingga pembangunan dan peningkatan kualitas menara telekomunikasi jenis Microcell Pole (MCP) berikut jaringan serat optik yang menghubungkan menara-menara telekomunikasi milik Perseroan di Jabodetabek, pulau Jawa dan Bali.
Sementara sisanya akan dipergunakan untuk modal kerja perseroan. Modal kerja Perseroan yang dimaksud adalah modal kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari.
Perseroan menunjuk penjamin pelaksana emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan yakni PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas. Adapun penjamin emisi akan ditentukan kemudian. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) ditunjuk menjadi Wali Amanat.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yakni idA-(sy) dan juga dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch) yakni A-(idn) (sy) atau Single A Minus Syariah.
(das/das)