Alasan Produsen Air Kemasan Alto PHK 145 Karyawan

Alasan Produsen Air Kemasan Alto PHK 145 Karyawan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2022 15:23 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Produsen air minuman kemasan Alto, PT Tri Banyan Tirta Tbk mengumumkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Tercatat ada 145 orang karyawan yang terkena PHK.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Rabu (23/11/2022), produsen Alto ini melakukan PHK lantar salah satu pabriknya harus ditutup. Pabrik yang ditutup berlokasi di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

"Pada tanggal 21 November 2022, PT Tri Banyan Tirta, Tbk, resmi melakukan penghentian kegiatan operasional salah satu pabrik yang beralamat di Kampung Pasir Dalam, RT 002/002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat," bunyi keterangan perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan keuangan perseroan periode kuartal II 2022, pabrik tersebut berkontribusi 16,90% terhadap omzet dan kontribusi 2,53% terhadap aset perseroan.

"Perseroan juga melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap 145 orang karyawan, dengan mengikuti prosedur yang berlaku," tulis perusahaan.

ADVERTISEMENT

Perusahaan menyatakan, keputusan tersebut secara langsung tidak berdampak untuk kelangsungan usaha emiten.

"Karena semua produksi yang ada di pabrik tersebut dipindahkan ke pabrik group usaha (pabrik PT Tirtamas Lestari) yang berlokasi di Sukabumi - Jawa Barat. Tujuan penghentian kegiatan operasional pabrik tersebut adalah untuk melakukan efisiensi biaya operasional persero, karena secara operasional biaya pabrik tersebut terlalu tinggi dan tidak efisien," papar perusahaan.

(das/das)

Hide Ads