PHK 145 Karyawan, Produsen Air Kemasan Alto Bayar Pesangonnya Dicicil

PHK 145 Karyawan, Produsen Air Kemasan Alto Bayar Pesangonnya Dicicil

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 23 Nov 2022 18:32 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Sekretariat daerah (Setda) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Sukabumi ikut bersuara mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan produsen air kemasan Alto, PT Tri Banyan Tirta Tbk. PHK terjadi karena perusahaan menutup salah satu pabriknya, di mana OPSI memiliki anggota di pabrik tersebut.

Ketua OPSI Sukabumi, Ade Jalaludin mengatakan, tidak ada penjelasan yang komprehensif terkait alasan dilakukannya PHK. Dia juga mengatakan, tawaran kompensasi yang pembayarannya dilakukan dengan dicicil sulit diterima.

"Bahwa adanya tawaran kompensasi sebesar 1,75x dari ketentuan UU (yang artinya seluruh karyawan dipensiunkan secara dipercepat/pensiun dini), yang pembayarannya dilakukan secara dicicil masih sangat sulit untuk diterima," katanya dalam keterangan yang diterima b, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya PHK adalah persoalan individu sehingga harus jelas rincian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dari setiap orang/karyawan, sesuai masa kerja dan upahnya (termasuk tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap).

"Masa kerja dan upah sangat penting untuk dicocokan/disepakati terlebih dahulu. Begitu juga jika dicicil, harus jelas berapa besar nilai nominal dari masing-masing cicilannya dalam setiap termin pembayaran," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, menurutnya, draft perjanjian bersama yang disodorkan manajemen kepada anggota OPSI di pabrik tersebut masih berupa cek kosong. Sebab, belum memberikan kepastian hukum yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Selain itu, dia menegaskan, PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Selama proses perundingan dan perselisihan masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat, maka hubungan kerja antara para karyawan dengan perusahaan secara hukum masih tetap terjalin. Sehingga, upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulan harus tetap dibayarkan kepada para karyawan.

"Bahwa demikian pula dengan premi Jaminan Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tetap wajib dibayarkan secara rutin setiap bulan. Jika tidak, maka ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan UU BPJS No. 24 tahun 2011 Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," paparnya.

Tambahnya, hingga saat ini karyawan yang merupakan anggota OPSI belum ada kesepakatan dengan perusahaan.

"Jadi, sampai hari ini, 25 orang karyawan anggota OPSI yang ada di pabrik tersebut, belum bersepakat dengan pihak manajemen perusahaan," katanya.

Simak Video: Badai Resesi Picu PHK Massal, Begini Tanggapan Warga

[Gambas:Video 20detik]




(acd/das)

Hide Ads