Gembok Dibuka, Saham Garuda Indonesia Langsung Terbang Tinggi

Gembok Dibuka, Saham Garuda Indonesia Langsung Terbang Tinggi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 10:39 WIB
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia resmi kembali mengoperasikan penerbangan rute Narita, Tokyo - Denpasar pp yang ditandai dengan penerbangan perdana GA 881 pada Selasa (1/11) dengan menggunakan armada A330-300 berkapasitas 251 penumpang yang terdiri dari konfigurasi 36 kursi bisnis dan 215 kursi ekonomi
Foto: Garuda Indonesia
Jakarta -

Saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya bisa diperdagangkan kembali setelah cukup lama disuspensi. Setelah 'gemboknya' dibuka, saham GIAA melesat.

Berdasarkan data RTI, Selasa (3/1/2023), saham Garuda berada pada level Rp 224 per saham pada pukul 9.58 WIB. Saham tersebut naik Rp 20 atau sebanyak 9,80%.

Saham Garuda bergerak di antara level Rp 190 hingga Rp 224 per saham. Total transaksi saham mencapai 34,59 juta saham dengan nilai transaksi Rp 7,66 miliar. Sementara, total frekuensi transaksi sebanyak 1.279 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kapitalisasi pasar Garuda Indonesia tercatat sebesar Rp 20,49 triliun.

Saham Garuda sendiri telah disuspensi sejak Juni 2021. Sejak saat itu, saham maskapai pelat merah itu tak bisa diperdagangkan.

ADVERTISEMENT

Dalam catatan detikcom, keputusan BEI menghentikan sementara perdagangan efek GIAA karena perseroan menunda pembayaran kupon global sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021 dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2022.

Saham GIAA bisa terancam didepak dari BEI alias delisting jika masa suspensinya terus berlangsung hingga mencapai 24 bulan.

Hal itu mengacu pada Pengumuman Bursa No Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek GIAA, yang menyatakan bahwa delisting bisa dilakukan apabila mengalami suspensi 24 bulan berturut-turut.

Lihat juga video 'Garuda Indonesia Ajukan Prosedur Pailit ke Pengadilan AS':

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

Hide Ads