BPA Dibentuk Paling Lambat Akhir Juni 2007
Senin, 14 Agu 2006 09:15 WIB
Bandung - Agen pembentuk harga obligasi (bond pricing agency/BPA) akan dibentuk paling lambat Juni tahun depan sesuia kebijakan sektor keuangan. Peraturan terkait pembentukan BPA sendiri diharapkan selesai akhir tahun ini.Demikian diungkapkan Kabiro Transaksi dan Lembaga Efek Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Arif Baharudin dalam workshop wartawan di Hotel Holiday Inn, Bandung, Sabtu (12/8/2006). "BPA kita harapkan tahun ini sudah ada tapi paling lambat Juni 2007 karena semua yang ingin mark to market (mengacu pada harga pasar) terhadap potofolionya sudah menunggu," kata Arif.Arif mengatakan Bapepam-LK tidak dalam posisi untuk mendirikan BPA. Bapepam-LK hanya akan mengeluarkan peraturan dan menetapkan kriteria-kriteria bagi pelaku pasar atau masyarakat yang berinisiatif untuk mendirikan BPA. Untuk menjaga independensi BPA dalam membentuk harga obligasi pemegang saham BPA juga akan dibatasi. Mereka yang bisa mendirikan dan menjadi pemegang saham BPA adalah pihak yang tidak memiliki kepentingan terhadap harga, seperti SRO dan lembaga rating.Jumlah kepemilikan sahamnya juga akan dibatasi. "Kita belum tetapkan 10 atau 20 persen yang jelas tidak boleh ada dominasi," ujar Arif.Setelah peraturan mengenai BPA selesai, pihak yang ingin mendirikan BPA harus mendapat lisensi terlebih dahulu dari Bapepam-LK. Lisensi tersebut kemungkinan akan diberikan ke lebih dari satu pihak."Untuk tahap mungkin kita akan berikan satu atau dua lisensi. Karna pasar kita juga tidak terlalu besar. Daripada kita berikan banyak lisensi tapi kemudian semua mati. Di Malaysia ada satu lembaga sejenis, di Korea ada tiga tapi yang sehat cuma satu," katanya. BPA bukan SROArif juga menegaskan kalau BPA bukan Self Regulating Organization (SRO) melainkan lembaga swasta. Hal ini untuk menjaga independensi dari BPA."Kalau SRO, pemegang sahamnya kan AB (anggota bursa) yang punya kepentingan terhadap harga," jelas Arif.Keuntungan BPA akan diperoleh dari layanan yang diberikan. Selain layanan data publik yang diberikan gratis, BPA memberikan layanan data khusus yang lebih detail lengkap dengan analisis untuk pelanggan berbayar."Keberadaannya juga ditentukan dengan mekanisme pasar, kalau harga yang dirumuskannya menyimpang tidak ada yang mau pakai dia dan beralih ke BPA lain. Mereka survive dengan memberikan valuasi yang terbaik," kata arif.
(qom/)











































