Bursa Setop Perdagangan Saham 43 Emiten Sekaligus, Ada Apa Nih?

Bursa Setop Perdagangan Saham 43 Emiten Sekaligus, Ada Apa Nih?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2023 14:04 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat pada penutupan perdagangan di BEI Jumat (19/11). IHSG berada pada level 6.720,26.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham 43 emiten. Perdagangan saham tersebut dihentikan karena emiten tidak membayar pokok biaya pencatatan tahunan (ALF) dan dendanya.

"Berdasarkan hal tersebut maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 16 Februari 2023, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai, untuk 43 perusahaan tercatat di atas," bunyi pengumuman BEI seperti dikutip detikcom, Kamis (16/2/2023).

Saham yang disetop perdagangannya antara lain seperti PT Hanson International Tbk (MYRX) milik Benny Tjokrosaputro. Benny Tjokro sendiri merupakan terdakwa dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan, ketentuan VIII.4.2. Peraturan Bursa Efek Indonesia (Bursa) Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, mengatur bahwa biaya pencatatan saham tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

Kemudian, ketentuan VII.5.2. Peraturan Bursa Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur bahwa biaya pencatatan tahunan wajib dibayar di muka oleh perusahaan tercatat untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima oleh Bursa (good fund) di rekening bank Bursa paling lambat pada Hari Bursa terakhir pada bulan Januari.

ADVERTISEMENT

Lalu, mengacu pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa. Apabila perusahaan tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda tersebut.

"Berdasarkan catatan Bursa, hingga tanggal 15 Februari 2023 yang merupakan batas akhir pembayaran pokok dan denda ALF 2023 terdapat 43 (empat puluh tiga) perusahaan tercatat yang belum melakukan pembayaran secara penuh," bunyi pengumuman Bursa lebih lanjut.

Berikut daftar emiten yang perdagangan sahamnya disetop sementara Bursa:

1. PT Armidian Karyatama Tbk
2. PT Ratu Prabu Energi Tbk
3. PT Bhakti Agung Propertindo Tbk
4. PT Bakrie Telecom Tbk
5. PT Cahaya Bintang Medan Tbk
6. PT Cowell Development Tbk
7. PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
8. PT Cipta Selera Murni Tbk
9. PT Dewata Freight International Tbk
10. PT Jaya Bersama Indo Tbk
11. PT Envy Technologies Indonesia Tbk
12. PT Forza Land Indonesia Tbk
13. PT Gading Development Tbk
14. PT Golden Plantation Tbk
15. PT Panasia Indo Resources Tbk
16. PT Hotel Mandarine Regency Tbk
17. PT Saraswati Griya Lestari Tbk
18. PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
19. PT Sky Energy Indonesia Tbk
20. PT Darmi Bersaudara Tbk
21. PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
22. PT Steadfast Marine Tbk
23. PT Cottonindo Ariesta Tbk
24. PT Grand Kartech Tbk
25. PT Eureka Prima Jakarta Tbk
26. PT Limas Indonesia Makmur Tbk
27. PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
28. PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
29. PT Mas Murni Indonesia Tbk
30. PT Mitra International Resources Tbk
31. PT Capitalinc Investment Tbk
32. PT Mitra Pemuda Tbk
33. PT Hanson International Tbk
34. PT Nipress Tbk
35. PT Sinergi Megah Internusa Tbk
36. PT Trinitan Metals And Minerals Tbk
37. PT Rimo International Lestari Tbk
38. PT Aesler Grup Internasional Tbk
39. PT Siwani Makmur Tbk
40. PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
41. PT Sugih Energy Tbk
42. PT Tridomain Performance Materials Tbk
43. PT Triwira Insanlestari Tbk.




(acd/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads