Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara mengenai penundaan pembayaran utang PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Arya menjelaskan, restrukturisasi dalam rangka penyehatan Waskita sebelumnya dilakukan pada pinjaman perbankan.
Namun, restrukturisasi belum dilakukan pada obligasi. Oleh karena itu, diperlukan perlakuan yang sama terhadap semua pemberi pinjaman.
"Ini ada obligasi yang belum melakukan itu, belum restrukturisasi, maka kita dimintalah equal treatment, penyamaan tindakan kami semua. Ini juga untuk supaya ada kepastian bagi semua, memang perlakuan yang sama diberikan kepada semua pemberi utang kepada si Waskita," jelasnya di Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (17/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, penyamaan tindakan ini membuat Waskita belum membayar utangnya. Namun, saat ini tengah berlangsung Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang tengah ditunggu hasilnya.
"Maka kita kemarin tidak melakukan pembayaran untuk si Waskita-nya, tapi sekarang lagi RUPO, kita lihat hasilnya," katanya.
Untuk diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham Waskita Karya per Kamis (16/2/2023). Suspensi itu dijatuhkan karena Waskita melakukan penundaan pembayaran bunga Ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.
Sehubungan dengan kondisi ini, manajemen Waskita Karya menjelaskan, penundaan pembayaran ini dikarenakan Perseroan akan melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang, baik pemilik kredit kerja maupun obligasi.
"Saat ini Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi Perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan," ujar Corporate Secretary Waskita Karya dalam keterangan tertulis.