Belum Bayar Utang Rp 2,93 M, Waskita Digugat PKPU

Belum Bayar Utang Rp 2,93 M, Waskita Digugat PKPU

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2023 12:57 WIB
BUMN percetakan uang, Perum Peruri dibanjiri pesanan cetak uang dari Bank Indonesia (BI). Pihak Peruri mengaku sangat kewalahan untuk memenuhi pesanan uang dari BI yang mencapai miliaran lembar. Seorang petugas tampak merapihkan tumpukan uang di cash center Bank Negara Indonesia Pusat, kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (21/10/2013). (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan permohonan PKPU tersebut terkait permintaan pelunasan utang Rp 2,93 miliar dari PT Megah Bangun Baja Semesta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/3/2023), perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.

Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandar Depati Amir tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," bunyi keterangan Waskita.

Waskita menyatakan, gugatan PKPU tersebut tidak berdampak pada kegiatan usaha perseroan baik secara operasional maupun keuangan.

ADVERTISEMENT

"Dapat kami informasikan bahwa relasi atas gugatan PKPU tersebut kami terima pada 17 Februari 2023," bunyi keterangan Waskita lebih lanjut.




(acd/zlf)

Hide Ads