Sejumlah anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah menyepakati upaya penyelesaian perkara gagal bayar secara damai lewat asset settlement. Salah satunya yakni emiten properti, PT Pudjiati Prestige Tbk (PUDP).
Kuasa hukum pribadi Pudjiati sekaligus korporasi kreditur koperasi, Roy Parlindungan Sinaga menyampaikan, kliennya mendukung penyelesaian perkara tersebut dengan perdamaian. Kliennya juga meyakini pemilik Indosurya, Henry Surya, akan menyelesaikan pengembalian dana dengan baik sesuai perjanjian.
Ia menambahkan, kedua pihak, kliennya sebagai anggota dan Henry Surya sudah bersepakat menempuh perdamaian melalui asset settlement. Hal itu terjadi usai Henry lepas dari putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana.
"Proses pengembalian berjalan baik. Senang sama senang. Klien saya semua masih sama keinginan settlement berjalan sesuai homologasi," kata Kuasa Hukum Anggota KSP Indosurya, Roy Parlindungan, ditulis Jumat (24/2/2023).
"Pak Henry Surya bisa fokus mengembalikan uang ke anggota yang sudah masuk. Semoga pembayaran lancaran sesuai homologasi berupa aset atau dicicil," lanjutnya.
Sementara itu salah satu anggota KSP Indonsurya, Roling menyatakan kepercayaannya bahwa Henry Surya akan mengembalikan uang milik pada anggotanya. Namun, dirinya sempat khawatir proses cicilan pengembalian uang terhenti karena Henry Surya ditahan.
"Saya percaya Pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Namun proses cicilan terhenti karena Pak HS ditahan. Saya rasakan semua serba tidak jelas saat Pak HS ditahan. Sekarang kan sudah dibebaskan, mari kita menaruh kepercayaan bahwa Indosurya bakal selesaikan satu persatu," katanya.
Sementara itu, Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo sebelumnya sempat menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk ke dalam kasus perdata. Ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian, menurutnya di situlah lahir perjanjian.
Soesilo mengatakan, kondisi tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya mengacu ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang intinya perdamaian. Ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.
Lebih lanjut ia menambahkan, dalam UU Kepailitan, ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. "Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," imbuhnya.
Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemohon KSP Indosurya sebelumnya telah menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020, antara termohon PKPU dengan para krediturnya.
Sehingga disepakati skema pembayaran mulai dari September 2020 sampai Juni 2026 atau selama 5 tahun. Namun akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Susilo mengatakan ada tekanan besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," terangnya.
Susilo berharap, para anggota dapat memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian. Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.
Simak juga Video 'Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat':