Digebuk Kanan Kiri, Kuasa Direksi Great River Pilih Mundur
Selasa, 22 Agu 2006 15:00 WIB
Jakarta - Dikejar-kejar sejumlah masalah mulai dari tagihan utang yang disertai ancaman, upah karyawan di bawah standar, hingga tekanan dari DPR, lima Kuasa Direksi PT Great River Indonesia Tbk (GRI) dan anak usahanya, PT Inti Fasindo Indonesia (IFI), akhirnya memilih mengundurkan diri. Lima Kuasa Direksi GRI dan IFI minta dinonaktifkan sebagai pengelola sementaramanajemen perusahaan milik Sukanto Tanudjadja yang nyaris bangkrut ini.Kelima Kuasa Direksi ini adalah Kristanto Setyadi (Kuasa Direksi I GRI dan IFI), D Swantopo (Kuasa Direksi II GRI dan IFI), A Hasanuddin Rachman (Kuasa Direksi III GRI dan IFI), H Doddy Seopardi (Kuasa Direksi IV GRI) dan Albert Mario Setyawan (Kuasa Direksi IV IFI).GRI dan IFI sejak 16 Februari 2005 dipegang oleh caretaker manajemen, setelah perusahaan ini tidak mampu membayar utang obligasi kepada Bank Mandiri, Nikko Securities dan publik.Caretaker tersebut akhirnya berganti nama menjadi Kuasa Direksi yang mendapat mandat dari Bapepam, Bank Mandiri dan Nikko Securities untuk menyelamatkan perusahaan garmen ini. Kuasa Direksi telah beberapa kali berganti orang. Permohonan nonaktif kelima Kuasa Direksi itu sudah disampaikan kepada Bapepam, Bank Mandiri, Presdir Nikko Securites serta Bank Mega selaku wali amanat obligasi.Kelima Kuasa Direksi ini mengaku mengundurkan diri karena terus menghadapi tekanan dan tagihan kewajiban dari berbagai pihak."Kami menghadapi berbagai tagihan dari banyak pihak, seperti BEJ, BES, wali amanat, notaris, para supplier, pemberi jasa, bahkan bengkel mobil yang menyandera mobil perusahaan dan para kontraktor yang mengancam penutupan counter-counter," tulis kelima Kuasa Direksi kepada Bursa Efek Jakarta (BEJ), Selasa (22/8/2006). Penagihan kewajiban tersebut juga disertai ancaman baik langsung maupun tidak langsung, karena perusahaan tidak memberikan kepastian waktu pembayaran kewajiban perusahaan.Para Kuasa Direksi juga mengaku, sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang bersifat permanen terhadap permasalah GRI. Masalah finansial yang dihadapi perusahaan merembet ke soal lain yang menghambat kegiatan operasional, seperti ketidakmampuan untuk membiayai pergantian spare part pabrik dan ketidakmampuan memenuhi persyaratan minimum pengupahan. Perseroan juga menghadapi permasalahan dengan serikat pekerja yang mengadukan Kuasa Direksi ke polisi dalam perkara tindak pidana ketenagakerjaan. Hal ini karena perusahaan membayar upah minimum di bawah upah minimum kabupaten dan tidak membayar iuran Jamsostek."Hal yang paling berat kami hadapi yaitu Kuasa Direksi berdasarkan laporan serikar pekerja PSP SPN telah diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana ketenagakerjaan," kata Kuasa Direksi.Sementara dalam rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, anggota DPR juga menuntut Kuasa Direksi untuk menangkap Sukanto Tanudjadja agar permasalahan GRI segera selesai.
(ir/)











































