Perusahaan Milik Keluarga Jusuf Kalla Gugat Waskita Karya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 21 Mar 2023 12:15 WIB
Foto: Dok. Waskita.co.id
Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali digugat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini gugatan datang dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang merupakan milik keluarga mantan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta tercatat bahwa PT Bukaka Teknik Utama menjadi pemohon dan Waskita menjadi termohon. Gugatan itu didaftarkan sejak Jumat 17 Maret 2023 lalu dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jakarta.Pusat.

Belum dijelaskan rinci latar belakang atas gugatan tersebut bagaimana. Dalam petitum hanya dijelaskan bahwa Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS). Bukaka Teknik Utama juga meminta hakim pengadilan agar dikabulkannya permohonan pihaknya atas gugatannya ke Waskita Karya.

"Menyatakan Termohon PKPU (PT Waskita Karya (Persero) Tbk.), yang beralamat di Gedung Waskita Heritage Jl. MT Haryono Kav. 10 RT. 11/RW. 11 Cawang Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta 13340berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum dikutip Selasa (21/3/2023).

Perusahaan milik Jusuf Kalla itu juga meminta persidangan menjatuhkan hukuman kepada Waskita Karya untuk membayar seluruh biaya perkara. Namun, dalam keterangan itu belum dijelaskan kapan sidang pertama akan berlangsung.

Sebagai informasi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk pernah digugat permohonan PKPU PT Megah Bangun Baja Semesta terkait permintaan pelunasan utang Rp 2,93 miliar.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (21/3/2023), perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor: W10.U1.1067.HT.03.II.2023.MH perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara Nomor: 38/Pdt.Sus/PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst yang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2023.

Megah Bangun Baja Semesta selaku pihak pemohon merupakan salah satu vendor proyek pembangunan Terminal Bandara Internasional Minangkabau, Terminal Bandara Depati Amir tahap I dan renovasi Waskita Rajawali Tower.



Simak Video "Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M hingga Bidang Tanah"

(ada/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork