Mirae Asset Angkat Bicara soal Rp 14,5 T Usai Kantornya Digeledah OJK

Mirae Asset Angkat Bicara soal Rp 14,5 T Usai Kantornya Digeledah OJK

Retno Ayuningrum - detikFinance
Minggu, 08 Mar 2026 14:30 WIB
OJK geledah MASI
Foto: Andi Hidayat
Jakarta -

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan, angka Rp 14,5 triliun bukanlah merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan. Hal itu disampaikan perusahaan usai kantornya digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan praktik insider trading dari Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

"Terkait dengan angka sekitar Rp 14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," ujar Direktur PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Tomi Taufan dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (6/3/2026).

Tomi menegaskan aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait. Ia juga memastikan kegiatan operasional Mirae Asset tetap berjalan dengan lancar.

ADVERTISEMENT

Tomi menekankan pihaknya berkomitmen untuk tetap kooperatif dan menghormati proses yang tengah dilakukan pihak berwenang. Pihaknya juga menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

"Kami mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses yang sedang berlangsung dan tidak menarik kesimpulan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," tambah ia.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan OJK, Mirae Asset juga diduga melakukan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antar-pihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150%. Kasus ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas, dan korporasi Mirae Asset Sekuritas.

Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan OJK telah membekukan sebanyak 2 miliar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan tersebut. Nilai keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun.

(acd/acd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads