Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan normalisasi atas kebijakan pandemi COVID-19. Salah satunya mengenai pemberlakuan kembali ketentuan waktu perdagangan di Bursa yang akan efektif pada Senin, 3 April 2023.
Dikutip dari keterangan BEI, Jumat (31/3/2023), sesi I perdagangan reguler Senin-Kamis dilakukan pada pukul 09.00.00 hingga 11.30.00 sebelum adanya perubahan. Ketika diubah atau normal nanti, maka sesi I akan terselenggara pada 09.00.00-12.00.00.
Lalu, sesi II akan berubah dari 13.30.00-14.49.59 menjadi 13.30.00-15.49.59. Khusus Jumat, untuk sesi I tidak mengalami perubahan yakni 09.00.00-13.30.00. Perubahan terjadi pada sesi II dari sebelumnya 13.30.00-14.49.59 menjadi 14.00.00-15.49.59.
Bursa juga akan melakukan penyesuaian batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB) yang dilakukan secara bertahap. Pada tahap I yang efektif pada 5 Juni 2023 yakni untuk rentang haga Rp 50-Rp 200 berlaku Auto Rejection Atas (ARA) 35% dan ARB 15%. Rentang harga Rp 200-Rp 5.000 berlaku ARA 25% dan ARB 15%. Kemudian rentang harga Rp 5.000 ke atas berlaku ARA 20% dan ARB 15%.
Tahap II akan efektif pada 4 September 2023 dengan ketentuan Auto Rejection Simetris yakni untuk rentang harga Rp 50-Rp 200 berlaku ARA dan ARB 35%, rentang harga Rp 200-Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 25%, serta harga di atas Rp 5.000 berlaku ARA dan ARB 20%.
(acd/ara)