Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan bursa berjangka untuk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) meluncur Juni. Saat ini, Bappebti mengebut regulasinya agar bursa CPO bisa diluncurkan sesuai target.
Bursa CPO dibuat untuk mencapai target pembentukan harga acuan kelapa sawit. Dengan adanya bursa berjangka diharapkan harga kelapa sawit Indonesia bisa lebih bersaing dan tidak mengikuti harga acuan di negara lain.
Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan pihaknya sedang mengebut Peraturan Menteri Perdagangan sebagai acuan teknis bursa CPO. Proses yang sedang dilakukan ada dua, pertama adalah membuat izin prakarsa pembuatan Permendag ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"On progress ya bursa itu, kami kebut bikin Permendag-nya. Jadi dalam waktu dekat melalui pak Menteri kami akan mengajukan izin prakarsa ke presiden," kata Didid ditemui di kantornya, bilangan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Kedua, secara paralel pihaknya juga menggarap draf Permendag. Jadi ketika izin prakarsa selesai urusannya, draf aturan teknisnya juga selesai.
"Kan teorinya kalau prakarsa turun baru kita susun. Cuma kita paralel, karena waktunya diburu-buru. Jadi, izin prakarsa jalan sambil menyusun. Finalisasi saja saat izin prakarsa turun," jelas Didid.
Dengan begitu, pembentukan Permendag akan dilakukan sangat cepat. Bila izin prakarsa dan draf aturan teknisnya sudah selesai pihaknya hanya tinggal melakukan harmonisasi aturan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi misal izin prakarsa sudah keluar dalam hitungan hari langsung ke Kemkumham harmonisasi," kata Didid.
Dia bilang bicara bursanya, semua sudah siap., mulai dari teknologi, sumber daya manusia (SDM), bahkan hingga tata tertib perdagangannya pun sudah disusun.
"Kalau bursanya kita sudah siap. Teknologi dan orang-orangnya sudah ada, tata tertib bursanya juga sudah mulai dibuat," ungkap Didid.
Dalam catatan detikcom, dikutip dari laman Bappebti, bursa berjangka merupakan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, atau kontrak derivatif lainnya.
Nantinya CPO diperdagangkan terlebih dahulu di bursa berjangka untuk mendapatkan kepastian harga lindung atau nilai dari sawit itu sendiri. Dalam bursa berjangka proses ekspor juga akan diatur meski harus tetap mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan.
(hal/ara)