Emiten Gembira Bapepam Cabut Aturan Tax Clearance
Jumat, 01 Sep 2006 14:19 WIB
Jakarta - Pelaku industri di pasar modal menyambut gembira, keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang mencabut surat edaran Ketua Bapepam No.SE-03/PM/1994 tentang tata cara pemberian tax clearance (surat keterangan fiskal) kepada perusahaan go public.Pencabutan surat edaran tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan komitmen pPemerintah untuk memberikan fasilitas perpajakan dalam pengembangan pasar modal, khususnya dalam pengembangan pasar primer (IPO)."Dengan dicabutnya surat edaran tersebut diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk melakukan penawaran umum atau go public," kata Fuad dalam siaran pers, Jumat (1/9/2006).Langkah penghapusan tax clearance itu disambut baik oleh kalangan emiten. Menurut Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Airlangga Hartarto, penghapusan tersebut akan memberikan peluang lebih besar bagi perusahaan untuk masuk ke pasar modal.Namun dikatakannya, kebijakan tersebut tidak serta merta akan membuat perusahaan berbondong-bondong untuk menjadi perusahaan terbuka. Perusahaan masih menunggu kondisi makro untuk lebih kondusif lagi."Kita juga menunggu kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan realisasi pemberian insentif pajak," ujarnya.Airlangga juga membantah penghapusan tax clearance akan menurunkan kualitas perusahaan yang akan go public."Yang penting ada disclaimer dan keterbukaan informasi," ujarnya.
(ir/)











































