Bosnya Korupsi, Waskita Tunjuk Mursyid Jadi Plt Dirut

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 02 Mei 2023 17:23 WIB
Foto: Dok. Waskita.co.id
Jakarta -

Destiawan Soewardjono dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero). Penghentian ini dilakukan karena Destiawan menjadi tersangka kasus korupsi pada Waskita Karya.

Dia diberhentikan dari jabatannya sejak tanggal 29 April 2023. Di hari yang sama dengan pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton.

"Pemberhentian Sementara Sdr. Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023," tulis keterangan resmi Waskita pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (2/5/2023).

Penghentian Destiawan dilakukan dengan dasar Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama. Di surat itu juga perusahaan melakukan penunjukan direksi pengganti sebagai pelaksana tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris.

Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal Waskita Mursyid ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt. Direktur Utama Waskita.

"Sehubungan dengan hal tersebut, merujuk Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 Ayat 20 dapat diinformasikan bahwa Dewan Komisaris Perseroan telah menunjuk Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) untuk menggantikan tugas, wewenang dan tanggung jawab Direktur Utama Perseroan berdasarkan surat tersebut di atas," tulis keterangan Waskita.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Destiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Hal ini telah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu 29 April kemarin.

"Adapun satu orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang," kata Ketut.

Destiawan disebut memerintahkan pencairan dana menggunakan dokumen palsu untuk membayar utang perusahaan. Utang perusahaan itu ada karena pencairan pembayaran proyek-proyek fiktif dari permintaan Destiawan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara rugi Rp 2 triliun lebih akibat korupsi ini, jumlah taksiran persisnya Rp 2.546.645.987.644,00.

Simak juga Video: Kasus Korupsi Waskita, Kejagung Sita Rp 41 M hingga Bidang Tanah






(hal/eds)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork