Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengatakan saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait bursa berjangka Crude Palm Oil/CPO. Ia optimis pihaknya bisa menyelesaikan aturan tersebut pada akhir Mei 2023.
"Awalnya kan Juni tapi saya masih optimis Permendag itu bisa di akhir Mei," kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko di Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).
Sebelum Permendag terbit, Didid menjelaskan harus menyusun Regulatory Impact Assessment (RIA), di mana itu metode yang dilakukan untuk membuat sebuah kebijakan. Setelah RIA tersusun, maka disusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang CPO.
"Kalau sudah ada RIA itu baru permendag CPO nya disusun," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, setelah Permendag bursa berjangka CPO telah selesai, Didid memastikan bursa terbentuk pada Juni 2023.
Dengan begitu, CPO resmi masuk bursa berjangka dan aktif satu bulan setelahnya atau Juni 2023. Sementara terbentuknya bursa berjangka CPO diprediksi dua sampai tiga bulan berikutnya.
"Sehingga nanti di awal Juni kita bisa menunjuk bursanya dan efektif kira-kira satu bulan setelah permendag, kira-kira begitu. Jadi akhir Juni bisa efektif untuk (CPO) masuk ke bursa dan discoverynya bisa terbentuk dalam dua tiga bulan ke depan," lanjutnya.
Sebelumnya, Didid pernah mengatakan pihaknya sedang mengebut Peraturan Menteri Perdagangan sebagai acuan teknis bursa CPO. Proses yang sedang dilakukan ada dua, pertama adalah membuat izin prakarsa pembuatan Permendag ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"On progress ya bursa itu, kami kebut bikin Permendag-nya. Jadi dalam waktu dekat melalui pak Menteri kami akan mengajukan izin prakarsa ke presiden," kata Didid ditemui di kantornya, bilangan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Kedua, secara paralel pihaknya juga menggarap draf Permendag. Jadi ketika izin prakarsa selesai urusannya, draf aturan teknisnya juga selesai.
"Kan teorinya kalau prakarsa turun baru kita susun. Cuma kita paralel, karena waktunya diburu-buru. Jadi, izin prakarsa jalan sambil menyusun. Finalisasi saja saat izin prakarsa turun," jelas Didid.
(ada/zlf)