Siap-siap! Mulai 5 Juni Batas Mentok Anjlok Saham Jadi 15%

Siap-siap! Mulai 5 Juni Batas Mentok Anjlok Saham Jadi 15%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 30 Mei 2023 13:12 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 5% ke level 4.891. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham siang ini.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) tahap 1 mulai 5 Juni 2023 mendatang. Penyesuaian dilakukan pada semua rentang harga saham, dari semula 7% menjadi 15%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy mengatakan, untuk auto rejection atas (ARA) tidak mengalami perubahan yakni 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sd Rp 200, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sd Rp 5.000 dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp 5.000.

"Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Irvan juga menyampaikan penyesuaian ARB tahap 2 akan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023.

Dalam penyesuaian tersebut, Bursa akan menetapkan ketentuan auto rejection (AR) simetris, yang berarti batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu, 35% untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sd Rp 200, 25% untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sd Rp 5.000, dan 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

ADVERTISEMENT

"Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di Bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi," imbuhnya.

Irvan juga menerangkan bahwa penerapan normalisasi jam perdagangan serta penyesuaian batasan ARB diharapkan dapat menjadi sinyal positif kepada para investor bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di Bursa.

"Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan. Mengetahui dan memahami batasan ARB dan ARA menjadi penting dalam membantu proses pengambilan keputusan investasi yang tepat dalam perdagangan saham," jelasnya.

(acd/das)

Hide Ads