Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menantang Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo jika benar dirinya tidak ada dalam bagian PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Jusuf Hamka mengatakan akan mengundurkan diri dari pemegang saham pengendali CMNP (beneficial owner) dan memberikan Rp 1 triliun ke Prastowo jika terbukti bukan pemegang saham CMNP. Ia juga berseloroh akan memakai rok jika perkataannya salah.
"Saya siap pakai rok kalau saya tidak ada sebagai pemegang saham, gitu aja. Kita taruhan sama-sama, kalau ternyata nama saya ada, siap nggak yang bersangkutan pakai rok? Dan saya siap mengundurkan diri dari CMNP, yang bersangkutan siap nggak mengundurkan diri dari Kemenkeu? Gitu aja. Saya tambahin Rp 1 triliun, kalau dia kalah kasih Rp 1 ke saya," kata Jusuf Hamka saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibilang saya bukan pengurus (CMNP) betul, tapi dibilang saya bukan pemegang saham itu pasti ngawur!," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik. Meski begitu, ia masih menunggu itikad baik dari Prastowo untuk meminta maaf sebagai sesama muslim.
"Namanya kita hidup beragama, kalau yang bersangkutan mau tabayyun dan ternyata yang bersangkutan salah, kita forget and forget. Tapi kalau yang bersangkutan masih kekeuh karena malu, karena ketahuan gagapnya, masih kekeuh mateng-matengan begitu malah tambang kenceng, ya kita nanti suruh hukum yang bereskan," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menunggu itikad baik dari Prastowo sampai Selasa (20/6). Jika tidak, maka pihaknya akan melaporkan Prastowo dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Kami sampai sekarang masih tunggu, kita mau liat dia punya itikad baik nggak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka. Saya tunggu sampai Selasa depan, kalau nggak kita lapor polisi, kita uji dia yamg benar atau kita yang benar," imbuhnya.
Maqdir menyebut pada prinsipnya pihaknya tidak mau ribut, hanya meminta pemerintah untuk membayar kewajiban utang CMNP. Utang tersebut terkait deposito CMNP di Bank Yama yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.
"Saya sudah menyurati Kemenkeu sejak 2017, selama ini nggak pernah ditanggapi Kemenkeu. Satu-satunya tanggapan Kemenkeu itu 2021 kalau nggak salah. Kesan saya dari tanggapan itu, dia nggak mau bayar kewajiban itu," kata Maqdir.
Stafsus Menkeu Sri Mulyani pertanyakan status Jusuf Hamka. Langsung klik halaman berikutnya
Lihat Video: Stafsus Sri Mulyani Pastikan Grup Usaha Jusuf Hamka Tak Punya Utang BLBI