Disebut Tak Ada dalam CMNP, Jusuf Hamka Tantang Stafsus Sri Mulyani Buktikan

Disebut Tak Ada dalam CMNP, Jusuf Hamka Tantang Stafsus Sri Mulyani Buktikan

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 16 Jun 2023 21:41 WIB
Jusuf Hamka
Jusuf Hamka di Kantor Menko Polhukam.Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menantang Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo jika benar dirinya tidak ada dalam bagian PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Jusuf Hamka mengatakan akan mengundurkan diri dari pemegang saham pengendali CMNP (beneficial owner) dan memberikan Rp 1 triliun ke Prastowo jika terbukti bukan pemegang saham CMNP. Ia juga berseloroh akan memakai rok jika perkataannya salah.

"Saya siap pakai rok kalau saya tidak ada sebagai pemegang saham, gitu aja. Kita taruhan sama-sama, kalau ternyata nama saya ada, siap nggak yang bersangkutan pakai rok? Dan saya siap mengundurkan diri dari CMNP, yang bersangkutan siap nggak mengundurkan diri dari Kemenkeu? Gitu aja. Saya tambahin Rp 1 triliun, kalau dia kalah kasih Rp 1 ke saya," kata Jusuf Hamka saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibilang saya bukan pengurus (CMNP) betul, tapi dibilang saya bukan pemegang saham itu pasti ngawur!," tambahnya.


Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melaporkan terkait pencemaran nama baik. Meski begitu, ia masih menunggu itikad baik dari Prastowo untuk meminta maaf sebagai sesama muslim.

ADVERTISEMENT

"Namanya kita hidup beragama, kalau yang bersangkutan mau tabayyun dan ternyata yang bersangkutan salah, kita forget and forget. Tapi kalau yang bersangkutan masih kekeuh karena malu, karena ketahuan gagapnya, masih kekeuh mateng-matengan begitu malah tambang kenceng, ya kita nanti suruh hukum yang bereskan," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Jusuf Hamka, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan menunggu itikad baik dari Prastowo sampai Selasa (20/6). Jika tidak, maka pihaknya akan melaporkan Prastowo dengan dugaan pencemaran nama baik.

"Kami sampai sekarang masih tunggu, kita mau liat dia punya itikad baik nggak. Kalau dia merasa salah, dia minta maaf saja secara terbuka. Saya tunggu sampai Selasa depan, kalau nggak kita lapor polisi, kita uji dia yamg benar atau kita yang benar," imbuhnya.

Maqdir menyebut pada prinsipnya pihaknya tidak mau ribut, hanya meminta pemerintah untuk membayar kewajiban utang CMNP. Utang tersebut terkait deposito CMNP di Bank Yama yang tidak diganti pemerintah sejak 1998 silam.

"Saya sudah menyurati Kemenkeu sejak 2017, selama ini nggak pernah ditanggapi Kemenkeu. Satu-satunya tanggapan Kemenkeu itu 2021 kalau nggak salah. Kesan saya dari tanggapan itu, dia nggak mau bayar kewajiban itu," kata Maqdir.

Stafsus Menkeu Sri Mulyani pertanyakan status Jusuf Hamka. Langsung klik halaman berikutnya

Lihat Video: Stafsus Sri Mulyani Pastikan Grup Usaha Jusuf Hamka Tak Punya Utang BLBI

[Gambas:Video 20detik]




Sebelumnya Yustinus Prastowo mempertanyakan hubungan antara Jusuf Hamka dengan CMNP. Pasalnya pihaknya mengaku tidak menemukan nama pengusaha jalan tol itu dalam akta perusahaan terbaru.

"Kami sendiri juga ngecek dalam CMNP yang terbaru tidak ada nama Pak Jusuf Hamka, baik sebagai pemegang saham, komisaris, maupun direksi. Jadi kami tidak tahu posisi beliau sebagai apa. Ini perlu diperjelas karena pemerintah dalam hal ini berurusannya dengan CMNP," kata Prastowo kepada detikcom, Selasa (13/6).

Prastowo kembali mempertegas perkataannya bahwa hanya mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di CMNP. Padahal yang harusnya berurusan soal utang ini adalah manajemen CMNP.

"Kami kan berhubungannya dengan PT CMNP, yang saya juga melihat akta yang ada di Ditjen AHU beliau tidak ada di pengurus, pemegang saham, direksi atau komisaris. Sesuai business judgement rule, mestinya kan yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain kan ada surat kuasa, kan begitu saja sebenarnya," kata Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

"Kalau saya salah, saya hanya baca SK Ditjen AHU, saya berdasarkan akta yang diupload di Ditjen AHU, nggak nambahin, nggak ngurangin. Tapi kalau beliau adalah pemilik, ya saya menghormati itu dan percaya itu, nggak apa," tambahnya.

Prastowo menyebut menghormati hak Jusuf Hamka jika tidak terima atas perkataannya. Ia mengaku mengenal baik pengusaha jalan tol tersebut dan akan memberikan penjelasan jika memang diminta.

"Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja nanti seperti apa, yang di bagian mana saya juga bingung," ucapnya.

(aid/hns)

Hide Ads