Jokowi Terbitkan Aturan DHE 'Digembok' 3 Bulan, Ini Sederet Faktanya

Jokowi Terbitkan Aturan DHE 'Digembok' 3 Bulan, Ini Sederet Faktanya

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 15 Jul 2023 06:00 WIB
Wawancara Presiden Jokowidodo di Istana Bogor, Kamis (12/10/2017). dokhy sasra/detikcom
Presiden Jokowi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019.

Berikut 3 Fakta Aturan DHE Jokowi:


1. Devisa Hasil Ekspor 'Digembok' 3 Bulan

Para eksportir wajib menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Ini berlaku bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

"Untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (14/7/2023) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2. Batasan Ekspor Minimal US$ 250.000

Penempatan DHE SDA wajib terhadap eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya.

"Dalam hal nilai ekspor pada PPE kurang dari US$ 250.000 atau ekuivalennya, eksportir dapat secara sukarela menempatkan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 17 ayat (1).

ADVERTISEMENT

Dalam hal ini eksportir wajib membuka escrow account pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Jika eksportir sudah membukanya di luar negeri sebelum berlakunya aturan ini, yang bersangkutan wajib memindahkannya.

"Paling lama 90 hari sejak PP ini berlaku. Pembukaan escrow account pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia hanya diberikan kepada eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," tulisnya.

3. Sanksi Bagi Eksportir Nakal

Eksportir nakal yang tidak menjalankan aturannya akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dimaksud adalah penangguhan atas pelayanan ekspor.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan," tulis pasal 16 ayat (2).

Pengawasan pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan oleh Bank Indonesia (BI). Sementara pengawasan escrow account dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hasil pengawasan itu selanjutnya disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk dikenakan sanksi administratif dan pencabutan sanksi administratif.

"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan pengenaan dan pencabutan sanksi administratif kepada kementerian dan/atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing," tulis pasal 14 ayat (3).

(aid/ara)

Hide Ads