Pemerintah sedang menyusun rencana divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu harus punya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Untuk mengambil alih Vale, Pemerintah harus menjadi pemegang saham pengendali (PSP) di PT Vale Indonesia, Tbk. dinilai menjadi momentum penting dalam memacu hilirisasi nikel di dalam negeri untuk mendapatkan nilai tambah bagi negara.
Selama ini, bijih nikel hanya mampu diolah di dalam negeri menjadi bentuk setengah jadi seperti feronikel dan nikel pig iron. Kemudian, produk tersebut langsung diekspor ke negara tujuan. Sementara pemerintah telah menargetkan agar bijih nikel alias nickel ore dapat diolah di Indonesia hingga menjadi barang jadi. Salah satunya sebagai bahan utama produksi baterai.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kesempatan pemerintah mengendalikan Vale akan berpengaruh pada integrasi antara sektor tambang nikel dengan smelter di Indonesia, khususnya melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Dengan proses tersebut, maka akan ada integrasi yang memunculkan rantai pasok utuh dari nikel," kata Bhima dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Bhima mengatakan, pemerintah masih menyusun rencana terkait dengan divestasi Vale Indonesia seiring dengan berakhirnya kontrak karya perusahaan itu pada 2025. Untuk menjaga kelangsungan bisnisnya, emiten tambang itu perlu memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari negara.
Saat ini, holding tambang MIND ID masih menguasai saham Vale sebesar 20%. Sedangkan pengendali Vale, yakni Vale Canada Limited, masih memegang 43,79%.
Selanjutnya, Sumitomo Metal Mining Co, Ltd. memiliki saham sebesar 15,03%, diikuti oleh investor dengan kepemilikan di bawah 2%. Vale juga telah melepas 20,37% sahamnya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode saham INCO.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
(rrd/hns)