Pengusaha Protes Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti Semua

Pengusaha Protes Aturan DHE, Luhut: Mereka Tidak Mengerti Semua

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 27 Jul 2023 11:58 WIB
Jokowi soal Isu Munaslub Golkar: Tak Ada Hubungannya dengan Kita
Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Aturan devisa hasil ekspor (DHE)

Menurutnya, pengusaha protes karena belum mengetahui secara detil aturan tersebut. Luhut juga bilang selama ini pemerintah pun sudah mengajak bicara pengusaha untuk bicara soal aturan ini.

"Karena mereka tidak mengerti semua. Pemerintah sangat aware mengenai itu. Jadi udah lama kita diskusikan, dengan para pengusaha sudah kita diskusikan," kata Luhut di Bandara Halim Perdanakusumah, Kamis (27/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu kritik aturan ini muncul dari pengusaha di sektor perikanan. Aturan ini dinilai akan merugikan pengusaha perikanan yang orientasinya ekspor atau eksportir. Dikhawatirkan industri perikanan akan tumbang, baik pelaku usaha ikan, udang, kepiting, rumput laut dan lain lainnya.

"Jika peraturan ini diberlakukan maka cepat atau lambat industri perikanan tidak akan bisa bertahan lagi. Penahanan 30% hasil devisa selama 3 bulan untuk kepentingan stabilitas cadangan devisa sepertinya salah sasaran," kata Politisi Partai Gerindra Agnes Marcellina Tjhin dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/7/2023).

ADVERTISEMENT

Mantan pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu juga menilai pelaku usaha atau eksportir disebut merasa keberatan jika harus hasil ekspor barangnya harus ditahan 30% di negara. Menurutnya, margin dari pelaku usaha perikanan disebut hanya sedikit.

Pemerintah sendiri telah mewajibkan devisa hasil ekspor (DHE) paling sedikit 30% untuk ditempati ke dalam sistem keuangan Indonesia minimal 3 bulan per 1 Agustus mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Aturan berlaku sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini akan berlaku untuk bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Kembali ke Luhut, dia menjelaskan selama ini banyak pengusaha yang kurang paham bahwa yang terkena kewajiban parkir DHE selama 3 bulan hanyalah untuk ekspor dengan nilai US$ 250 ribu ke atas. Di bawah itu tidak wajib.

"Yang tidak kita mau adalah yang di bawah US$ 250 ribu nilai ekspornya. tapi yang di atas itu kita minta tinggal selama 3 bulan, diberi bunga oleh BI," beber Luhut.

Sebagai contoh, Luhut bilang untuk ekspor sektor perikanan misalnya, kebanyakan nilai ekspornya kecil kemungkinan tidak akan kena aturan DHE.

"Seperti perikanan itu tidak dikenakan. Karena margin mereka tipis. Jadi kita juga tidak ingin sampai kena," ungkap Luhut.

Lihat juga Video 'Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Jaksa Main Hukum, Titip Proyek-Barang Impor':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads