Sri Mulyani Tambah Jenis Barang di Aturan DHE, RI Bakal 'Banjir' Dolar AS

Sri Mulyani Tambah Jenis Barang di Aturan DHE, RI Bakal 'Banjir' Dolar AS

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 28 Jul 2023 12:32 WIB
Poster
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Pemerintah menetapkan empat sektor yang masuk dalam devisa hasil ekspor (DHE) yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Ada tambahan 260 jenis barang hasil ekspor yang wajib ditempatkan ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mulai 1 Agustus 2023 terdapat 1.545 pos tarif yang masuk dan menjadi objek DHE. Para eksportir yang termasuk wajib menempatkan DHE ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30%.

"Total pos tarif yang tadinya sudah diatur di 2020 melalui KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 744 adalah 1.285 pos tarif, sekarang ditambah 260 pos tarif menjadi 1.545 pos tarif," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, menempatkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia hanya wajib untuk eksportir yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit US$ 250.000. Dengan demikian aturan ini tidak berlaku bagi pengusaha kecil.

"Tentu kalau dilihat dari nilainya mayoritas eksportir kecil bahkan menengah kemungkinan nilai ekspornya di bawah US$ 250.000, jadi mereka tidak terkena DHE," ujar Sri Mulyani.

ADVERTISEMENT

Untuk sektor pertambangan, ada penambahan 29 pos tarif dari 180 pos tarif menjadi 209 pos tarif yang terkena DHE. Kemudian untuk perkebunan, ditambah 67 pos tarif baru dari 500 menjadi 567 pos tarif.

Lalu untuk kehutanan, ada penambahan 44 pos tarif dari 219 menjadi 263 pos tarif yang dikenakan DHE di sektor tersebut. Penambahan terbesar ada di sektor perikanan yakni dari 386 pos tarif menjadi 506 pos tarif.

"Itu adalah mengenai jenis-jenis komoditas HS Code yang masuk dan jadi objek dari DHE," jelasnya.

Simak juga Video 'Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Jaksa Main Hukum, Titip Proyek-Barang Impor':

[Gambas:Video 20detik]



(aid/kil)

Hide Ads