Aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang wajib diparkir di dalam negeri selama tiga bulan dikeluhkan pengusaha tambang. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun buka suara soal keluhan ini.
Arifin mengatakan semua mekanisme aturan DHE pasti dibuat dengan mempertimbangkan keinginan pengusaha. Semua hal pasti dibuat dengan adanya solusi yang menguntungkan semua pihak.
"Nggak lah kan mekanismenya ada. Pasti ada (win-win solution). Intinya, kami minta pengusaha bantu kita," kata Arifin ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh dia mengungkapkan alasan pemerintah menetapkan aturan DHE. Menurutnya, selama ini di tengah kenaikan harga komoditas tambang dan dampaknya ke kenaikan ekspor di Indonesia, cadangan devisa Indonesia justru tidak banyak bertambah.
"Ya itu memang selama ini kita gini, lihat dengan booming harga harga komoditas minerba tapi cadangan devisa kita kan nggak ningkat karena nggak nyangkut. Nah ini dengan tiga bulan ini akan perkuat cadangan devisa kita," ujar Arifin.
"Ini juga akan banyak berikan dampak baik terhadap financial business, tentu saja ini ada skema yang memang juga disiapkan pemerintah supaya mereka (eksportir) mau menyimpan di Indonesia, dan harus ciptakan ini yang kompetitif," lanjutnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mewajibkan DHE paling sedikit 30% untuk disimpan di dalam sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan per 1 Agustus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Aturan berlaku sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2019. Aturan ini akan berlaku untuk bagi hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
(hal/ara)