Duh! Waskita Karya Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi Jatuh Tempo

Duh! Waskita Karya Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi Jatuh Tempo

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 07 Agu 2023 11:04 WIB
Gedung Waskita Karya
Waskita Karya Tak Bisa Bayar Bunga Obligasi Jatuh Tempo/Foto: Dok. Waskita Karya Tbk
Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) mengaku tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.

"Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," kata Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Senin (7/8/2023).

Sebelumnya, pada 5 Mei 2023, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut terhadap perseroan," ucap Mursyid.

Dilansir Bloomberg, surat utang berdenominasi rupiah itu memiliki total outstanding sebesar Rp 135,5 miliar atau setara US$ 8,9 juta.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan keuangan semester I-2023, Waskita Karya memiliki utang Rp 84,31 triliun, naik tipis 0,31% dibandingkan semester I-2022 senilai Rp 83,98 triliun.

Bloomberg mencatat, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat beban utang perusahaan konstruksi terbesar di Tanah Air termasuk Waskita Karya dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA). Hal ini sejalan dengan rencana Indonesia untuk mendorong proyek infrastruktur.

(aid/ara)

Hide Ads