Erick Thohir Ungkap Suntikan Modal Rp 3 T Waskita Dialihkan ke HK

Erick Thohir Ungkap Suntikan Modal Rp 3 T Waskita Dialihkan ke HK

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 07 Agu 2023 18:03 WIB
Ketum PSSI Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Jakarta -

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara mengenai pembatalan penyertaan modal negara (PMN) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adapun PMN yang dibatalkan ialah PMN tahun anggaran 2022 dengan nilai Rp 3 triliun.

Erick menjelaskan, PMN itu dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero). Dari situ, HK akan mengambil aset-aset Waskita.

Menurut Erick, proses 'perkawinan' BUMN karya masih membutuhkan waktu. Namun, proses restrukturisasi BUMN karya telah dijalankan dari beberapa tahun yang lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa PMN-nya itu dialihkan ke HK, dari situ ya kan, HK itu mengambil aset yang ada di Waskita. Kalau proses merger HK-Waskita, PP dengan WIKA itu kan prosesnya 2-3 tahun, tapi restructuring itu sudah dilakukan dari 3 tahun yang lalu," jelasnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (7/8/2023).

Dia mengatakan, proses restrukturisasi di BUMN karya terbukti berhasil menekan utang di Bank Himbara dari semula Rp 123 triliun menjadi Rp 70 triliun.

ADVERTISEMENT

"Terbukti utang Himbara untuk proyek-proyek karya ini yang Rp 123 triliun sekarang Rp 70 triliun-an, jadi udah turun, ini yang lagi kita rapikan," kataya.

Sejalan dengan itu, Erick mengatakan, dirinya telah menggelar rapat dengan wakil menteri BUMN dan Bank Himbara. Dalam rapat itu, ia mengatakan, pihaknya akan mendorong kinerja BUMN tidak lagi berdasarkan korporasi namun berbasis proyek.

"Karena itu kan dibayarkan secara multiyears, itu kita coba inisiasi. Jangan sampai aksi korporasi di atas kita bantu, nanti ada penyelewengan, mestinya buat proyek ini, beli tanah, beli gedung, itu yang problem loh di karya," ujarnya.

Sebagai informasi, PMN Waskita Karya tahun 2022 dibatalkan. Atas hal itu, perseroan mengembalikan dana senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara.

"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," kata President Director Waskita Karya, Mursyid dalam keterbukaan informasi BEI.

Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Atas hal tersebut diakui berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).

(acd/das)

Hide Ads