PT Waskita Karya (Persero) Tbk tengah dalam kondisi sulit. BUMN karya ini menderita kerugian dalam beberapa tahun, sahamnya dibekukan, hingga yang terbaru penyertaan modal negara (PMN) dibatalkan dan gagal bayar utang.
Seperti dirangkum detikcom, Senin (7/8/2023), suntikan modal yang rencananya diberikan ke perusahaan sebesar Rp 3 triliun. Dengan dibatalkannya PMN tersebut, maka perusahaan mengembalikan dana itu ke rekening kas umum negara.
President Director Waskita Karya Mursyid juga mengatakan, aksi korporasi yakni rights issue tidak dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Atas hal tersebut diakui berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).
"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP," ucapnya.
Sebagai gantinya, Waskita Karya akan menyiapkan langkah strategis lain untuk penyelesaian 2 ruas tol yakni Tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Tol Ciawi-Sukabumi. Kedua ruas itu yang menjadi tujuan penggunaan PMN 2022.
Tak lama, Waskita juga mengumumkan tidak dapat melakukan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020. Pembayaran tersebut memiliki jatuh tempo pada 6 Agustus 2023.
"Perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada KSEI sebagai Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-12 dan pelunasan pokok atas obligasi berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan," kata Mursyid.
Pada 5 Mei 2023 lalu, perseroan juga mengumumkan tidak membayar bunga ke-11 PUB IV tahap I Tahun 2020 dan telah dinyatakan lalai oleh Wali Amanat di 30 Mei 2023.
"Atas kelalaian yang telah dinyatakan oleh Wali Amanat pada 30 Mei 2023 tersebut, Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut atas cedera janji tersebut terhadap perseroan," ucap Mursyid.
Sementara itu, kinerja Waskita Karya tercatat kurang baik dalam beberapa tahun terakhir karena terus mencatat rugi. Pada tahun 2020 Waskita mengalami kerugian yang besar yakni mencapai Rp 7,35 triliun. Pada tahun 2021, Waskita masih mencatat rugi sebesar Rp 1,09 triliun dan pada tahun 2022 sebesar Rp 1,89 triliun.
Saham Waskita sendiri dihentikan perdagangannya sementara sejak Mei 2023 lalu. Saham perusahaan disuspensi karena perusahaan melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi. Saham perusahaan bertengger di level Rp 202 hingga saat ini.
Menteri BUMN Erick Thohir sendiri telah buka suara mengenai persoalan Waskita Karya. Soal pembatalan PMN, ia menyebut, PMN itu dialihkan ke PT Hutama Karya (Persero). Dari situ, HK akan mengambil aset-aset Waskita.
Menurut Erick, proses 'perkawinan' BUMN karya masih membutuhkan waktu. Namun, proses restrukturisasi BUMN karya telah dijalankan dari beberapa tahun yang lalu.
"Bahwa PMN-nya itu dialihkan ke HK, dari situ ya kan, HK itu mengambil aset yang ada di Waskita. Kalau proses merger HK-Waskita, PP dengan WIKA itu kan prosesnya 2-3 tahun, tapi restructuring itu sudah dilakukan dari 3 tahun yang lalu," jelasnya di BEI.
Dia mengatakan, proses restrukturisasi di BUMN karya terbukti berhasil menekan utang di Bank Himbara dari semula Rp 123 triliun menjadi Rp 70 triliun. "Terbukti utang Himbara untuk proyek-proyek karya ini yang Rp 123 triliun sekarang Rp 70 triliun-an, jadi udah turun, ini yang lagi kita rapikan," kataya.
Lalu, Erick mengatakan, akan bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas utang Waskita Karya. Erick mengatakan, pihaknya akan mencari solusi untuk permasalahan utang ini. Dia menyebut, salah satu opsinya adalah membawanya ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Itu yang kita lagi duduk dengan menteri keuangan, prosesnya seperti apa. Kalau kita kan kemarin, salah satunya opsinya ada PKPU atau restrukturisasi total yang ini kita dorong," katanya.
Meski begitu, Erick belum bisa memberikan kepastian apakah persoalan utang ini dibawa ke PKPU. "Saya nggak mau jawab itu dulu," imbuhnya.
Lihat juga Video: LRT Jabodebek: Ditunda Uji Coba, Salah Desain