Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap alasan dibatalkannya Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Waskita Karya (Tbk) sebesar Rp 3 triliun. Pembatalan dilakukan karena risikonya cukup besar untuk keuangan negara.
Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan Kemenkeu, Meirijal Nur mengatakan anggaran untuk PMN senilai Rp 3 triliun untuk Waskita Karya memang sudah tersedia dalam APBN 2022. Dalam perkembangannya, emiten berkode WSKT itu mengalami krisis likuiditas.
"Sehingga bermasalah dengan going concern (kelangsungan hidup Waskita Karya) dan kita perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi keuangan Waskita ini," kata Meirijal dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (11/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat yang bersamaan, komite privatisasi sejatinya telah memulai proses awal rights issue. Prosesnya bahkan sudah masuk harga pelaksanaan aksi korporasi tersebut, namun kondisinya dinilai tidak menunjukkan ada perbaikan.
"Kondisi Waskita terus menurun, harga (saham) terus turun di bawah kisaran harga right issue yang ditetapkan komite privatisasi. Waskita juga mendapatkan gugatan PKPU waktu itu dari beberapa vendor, ini semakin meningkatkan isu ketidakpastian going concern Waskita di masa mendatang," jelas Meirijal.
Melihat kondisi itu, Kemenkeu menilai ada potensi besar rights issue tidak terserap oleh publik. Dengan begitu, adanya right issue yang bertujuan memperoleh modal kerja WSKT berpotensi tidak tercapai dan tidak mampu mendorong perbaikan kinerja perseroan secara komprehensif.
"Dengan exposure risiko keuangan negara yang cukup berat tersebut, maka diputuskan dilakukan penundaan right issue dan ada rencana pengembalian PMN ke kas negara. Melalui keputusan komite privatisasi, itu diputuskan bahwasanya alokasi PMN 2022 dikembalikan ke kas negara dan proses right issue di 2022 tidak dilanjutkan," jelas Meirijal.
Simak juga Video: Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan