Wamen BUMN Buka-bukaan Nasib PMN Waskita Rp 3 T yang Batal

Wamen BUMN Buka-bukaan Nasib PMN Waskita Rp 3 T yang Batal

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 14 Agu 2023 12:00 WIB
Gedung Waskita Karya
Gedung Waskita Karya/Foto: Dok. Waskita Karya Tbk
Jakarta -

PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengembalikan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2022 ke kas negara. Jumlah uang yang dikembalikan sebesar Rp 3 triliun.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo buka-bukaan nasib uang PMN yang dikembalikan tersebut. Menurutnya, sebetulnya uang tersebut akan dikembalikan juga ke Waskita, namun melalui Hutama Karya.

Opsi yang akan dikerjakan adalah menjadikan Waskita Karya sebagai anak usaha Hutama Karya. Nantinya, PMN Rp 3 triliun diberikan kembali melalui Hutama Karya dan diberikan kepada Waskita untuk menyelesaikan proyek-proyek PSN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, sebelum PMN dikembalikan ke Hutama Karya, Waskita mesti menyelesaikan proses restrukturisasi keuangan. Setelah itu, baru saham milik pemerintah di Waskita diinbrengkan ke Hutama Karya.

"Kita tunggu restrukturisasi (Waskita), kalau sudah selesai baru akan masuk melalui HK," beber pria yang akrab disapa Tiko itu di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Tiko, keuangan Waskita saat ini tidak akan kuat untuk menyelesaikan proyek-proyek PSN seperti pengerjaan Trans Sumatera hingga infrastruktur di IKN. Maka dari itu, perbaikan perusahaan dengan menjadikan Waskita anak usaha Hutama Karya perlu dilakukan.

"Ke depan ini kelanjutan Trans Sumatera dan IKN kan besar, Waskita kan nggak kuat secara keuangan, maka kita akan bantu dengan kekuatan di HK. Maka ini positif, setelah restrukturisasi HK jadi induk untuk sustainability proyek Waskita ke depan," ujar Tiko.

Sebelumnya, PMN Waskita Karya 2022 dibatalkan. Atas hal itu, perseroan mengembalikan dana senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara.

"Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses rights issue/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan," kata President Director Waskita Karya, Mursyid dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Minggu (6/8/2023).

Pembatalan PMN Waskita Karya Tahun 2022 tertuang dalam surat Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor S-410/MBU/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023. Atas hal tersebut diakui berdampak terhadap rencana kerja anggaran perseroan (RKAP).

(hal/ara)

Hide Ads