PT Waskita Karya (Persero) Tbk lolos dari pailit. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, putusan tersebut sudah diperkirakan. Dia mengatakan, Waskita sendiri memiliki aset yang cukup menghadapi persoalan yang dihadapi.
"Ya kan memang sudah seperti yang diperkirakan, pasti seperti itu. Seperti saya katakan, asetnya Waskita itu kan sebenarnya cukup untuk menanggulangi semua. Jadi kalau untuk pailit sih nggak lah," katanya di Kementerian BUMN Jakarta, Jumat (25/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Tok! Waskita Karya Lolos dari Jerat Pailit |
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon PKPU, Agusto Naur, mewakili kliennya Donny Hartarto Lasmana, menyatakan akan kembali mengajukan permohonan PKPU melalui skema yang berbeda.
"Iya, pokoknya pantang mundur lah. Sampai dia diputus PKPU oleh kreditur lain, kita pantang mundur," kata Agus ditemui usai Sidang Pembacaan Putusan PKPU Waskita di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/8).
"Sebenarnya ada niatan kami dari kreditur lain yang ngajuin. Kreditur kami kan kemarin supplier, kami bond holder. Sekarang mau kita balik, kreditur lain sebagai pemohon, kami sebagai kreditur lain," tambahnya.
Agus menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap putusan pengadilan tersebut. Dalam hal ini, salah satu poin yang membuat permohonan ini ditolak lantaran tidak adanya peran serta Wali Amanat dalam permohonan ini. Sementara menurut Majelis Hakim, permohonan pemegang obligasi harus oleh Wali Amanat.
"Sebenarnya kami kecewa. Karena kan ini alasannya harus oleh Wali Amanat. Sebenarnya sudah ada dua atau tiga putusan sebelumnya yang mengabulkan tanpa perlu Wali Amanat. Dan ini kan kalau ada disparitas seharusnya hakim memilih yang paling adil. Sementara dari Waskita ini kita melihat, yang paling adil lewat PKPU terlepas ini dengan Wali Amanat," jelasnya.
Waskita Karya memiliki utang pokok sebesar Rp 5 miliar kepada pemohon yakni Donny Hartarto Lasmana yang merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
(acd/kil)