Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang alias PKPU PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah mencapai babak akhir. Berdasarkan putusan sidang hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi menolak permohonan PKPU tersebut.
"Menolak Permohonan Pemohon PKPU. Dua, menghukum Para Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.580.000," kata Majelis Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/3/2023).
Waskita Karya memiliki utang pokok Rp 5 miliar kepada pemohon yakni Donny Hartarto Lasmana. Donny merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Gugatan akhirnya didaftarkan di PN Jakpus pada Senin, 26 Juni 2023 lalu dengan nomor perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang pun telah diselenggarakan pada Senin, 21 Agustus 2023 dengan dihadiri oleh pihak kuasa pemohon (mewakili Donny Hartarto Lasmana) dan pihak kuasa termohon (mewakili Perseroan) dengan agenda putusan sidang dari Majelis Hakim.
Namun, pembacaan putusan yang seharusnya dibacakan hari itu justru ditunda hingga Kamis hari ini. "Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023," tulis manajemen mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/8).
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sempat menyampaikan optimismenya kalau Waskita Karya lolos dari PKPU. Arya mengatakan, Waskita masih memiliki banyak aset. Hal itu lah yang menjadi dasar perkiraan Waskita Karya kecil kemungkinan untuk pailit.
"Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset, asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak. Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit," katanya Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
(shc/ara)