Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menanggapi kondisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk saat ini. Adapun Waskita sendiri saat ini digugat pailit alias penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tujuh kreditur.
Pria yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, pihaknya akan mendorong skema damai kepada tujuh pemohon tersebut. Ia juga berkomitmen untuk bisa memperbaiki keuangan Waskita.
"Terus kami sampaikan untuk kita bisa masuk ke skema yang damai, ada skema yang perpanjangan 10 tahun yang kami tawarkan. Tetapi kami komitmen untuk bisa memperbaiki Waskita," kata Tiko, saat ditemui Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Tiko menjelaskan, salah satu upaya pemerintah dalam memperbaiki keuangan Waskita ialah dengan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) melalui PT Hutama Karya (HK). Pihaknya juga tengah mendorong merger Waskita menjadi anak usaha HK.
Selain itu, lanjut Tiko, pihaknya juga tengah melangsungkan negosiasi dengan para pemegang obligasi Waskita. Harapannya, tidak ada lagi pengajuan PKPU sampai proses restrukturisasi Waskita selesai.
"Kami lagi negosiasi dengan lenders, kalau lenders hampir semua sudah setuju. Sekarang kami menuju ke para pemegang obligasi dan vendor, ya memang kita mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kita benar-benar bicara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang itu," jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Waskita kembali mendapat gugatan pailit alias permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berbeda dengan sebelumnya, kali ini total ada sebanyak 7 permohonan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Terpantau dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, ketujuh perusahaan tersebut melayangkan permohonannya pada 25 Agustus 2023 ini. Mereka adalah PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, dan PT Wahyu Graha Persada beserta CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, dan PT Taraindo Energi Perkasa.
Permohonan PKPU juga diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Adapun sebelumnya, perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla itu sempat melayangkan gugatan yang sama pada 17 Maret lalu dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt. Pst.
Di sisi lain, Waskita sendiri belum lama ini telah dinyatakan lolos dari permohonan PKPU oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Adapun perkara ini dilayangkan oleh Donny Hartarto Lasmana merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Waskita Karya disebut-sebut punya utang Rp 5 miliar kepada Donny.
Lihat Video: Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan
(shc/das)