PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali mendapatkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Total ada sekitar 3 permohonan yang terkonfirmasi masuk.
Adapun ketiga perusahaan tersebut antara lain datang dari PT Mata Langit Nusantara dan CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, serta PT Wahyu Graha Persada dan CV Ferry Pratama Tunggal. Ketiga pihak tersebut menagih utang dengan nominal yang berbeda-beda.
Menanggapi kondisi ini, Waskita mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Perusahaan menegaskan, kondisi ini tidak akan berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Manajemen Perseroan berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan itikad baik," kata Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/9/2023).
Ermy mengatakan, pihaknya mengakui telah mendapatkan panggilan sidang pada 28 Agustus 2023 atas tiga gugatan PKPU tersebut. Rencananya, sidang akan digelar pada 5 September 2023 pekan depan.
Menyangkut penyelesaian kondisi keuangannya saat ini, Ermy mengatakan pihaknya masih terus melangsungkan proses restrukturisasi utang kepada kreditur perbankan dan obligasi. Perseroan mengusulkan untuk menunda pembayaran kewajiban kepada kreditur perbankan dan obligasi atau standstill.
"Penundaan pembayaran kewajiban ini diperlukan untuk menjaga likuiditas Perseroan, mengingat kas yang dapat secara leluasa digunakan oleh Perseroan sangat terbatas," ujarnya.
Ermy menambahkan, meskipun per 30 Juni 2023, Waskita Karya entitas induk masih memiliki kas sebesar Rp 4,6 triliun, untuk dapat menggunakan sebagian besar dari kas tersebut, Perseroan memerlukan persetujuan dari kreditur. Oleh karena itu, fokus Waskita saat ini ialah untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh kreditur perbankan dan obligasi atas usulan restrukturisasi.
"Sebagai bagian dari usulan restrukturisasi, Waskita juga meminta persetujuan seluruh kreditur untuk dapat menggunakan seluruh kas yang dimiliki Waskita untuk mendukung rencana penyehatan Waskita termasuk di antaranya untuk mulai menyelesaikan hutang-hutang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil hutang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi, dan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar Waskita dapat kembali beroperasi secara optimal," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Waskita tidak hanya mendapat tiga pemohon baru melainkan ada sebanyak tujuh pemohon PKPU baru yang dilayangkan sejak 25 Agustus. Namun hingga kini, detail perkaranya belum dapat dilihat oleh publik.
Mereka adalah PT Mata Langit Nusantara bersama CV Anugerah Pertiwi, PT Asri Kemasindo, dan PT Wahyu Graha Persada beserta CV Ferry Pratama Tunggal, PT Bumi Graha Persada, PT Bumi Nadi Makmur, dan PT Taraindo Energi Perkasa. Permohonan juga diajukan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. Adapun sebelumnya, perusahaan milik keluarga mantan Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla itu sempat melayangkan gugatan yang sama pada 17 Maret lalu.
Di sisi lain, Waskita sendiri belum lama ini telah dinyatakan lolos dari permohonan PKPU oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Adapun perkara ini dilayangkan oleh Donny Hartarto Lasmana merupakan salah satu pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2018. Waskita Karya disebut-sebut punya utang Rp 5 miliar kepada Donny.
(shc/das)