PT Net Visi Media Tbk (NETV) atau NET TV mengumumkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30% karyawannya. Perusahaan beralasan langkah itu dilakukan imbas kebijakan pemerintah terkait perpindahan dari siaran TV analog ke TV digital.
Regulasi itu mengurangi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di lini kerja terkait, serta adanya peluang efisiensi dalam lini kerja tertentu.
"Adapun tindakan tersebut perseroan lakukan sebagai imbas dari kebijakan pemerintah dalam bentuk regulasi perpindahan dari siaran berbasis teknologi analog menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial yang mengurangi kebutuhan sumber daya manusia dalam lini kerja terkait serta adanya peluang efisiensi dalam lini kerja tertentu," tulis NET TV dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (15/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: NET TV PHK 30% Karyawan |
Dalam pelaksanaan perampingan karyawan tersebut, NET TV menyebut melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan akan senantiasa memperhatikan seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga tetap memperhatikan prioritas-prioritas Perseroan agar tetap dapat berjalan dengan maksimal.
Sebelumnya, Perusahaan mengatakan senantiasa melakukan penyesuaian dan evaluasi. NET TV mengatakan, perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap divisi dengan tetap memperhatikan prioritas perusahaan.
"Perseroan saat ini sedang melakukan penyesuaian serta evaluasi di mana salah satunya adalah dilakukannya pengelolaan sumber daya manusia dengan melakukan perampingan karyawan sekitar30% (tiga puluh persen) dari total karyawan perseroan," pungkasnya.
(ily/ara)