Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Antam Tbk soal kasus ganti rugi emas 1,1 ton kepada konglomerat Surabaya, Budi Said.
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut, maka putusan kasasi yang diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap. MA mengharuskan Antam membayar 1,1 ton emas atau setara dengan Rp 1,22 triliun.
Hal ini membuat harga saham Antam anjlok ke zona merah. Dari pantauan detikcom, siang ini, Senin (18/9/2023), saham Antam melemah 1,84% atau turun 35 poin ke level Rp 1.865 per saham setelah putusan ini keluar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saham Antam dibuka di level Rp 1.900 per lembar saham. Saham Antam diperdagangkan paling rendah di level Rp 1.860 per lembar saham.
Dikutip dari detikNews, Senin (18/9/2023) kasus ini bermula saat Budi Said membeli 7 ton ton emas dari Antam pada tahun 2018. Namun, dalam perjalanannya Budi Said baru menerima 5.935 kg.
Merasa dirugikan, Budi Said menggugat sejumlah pihak yakni PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai tergugat I, Endang Kumoro sebagai tergugat II, Misdianto sebagai tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai tergugat IV dan Eksi Anggraeni sebagai tergugat V.
Budi Said awalnya menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, Budi Said kalah di tingkat banding. Budi kemudian mengajukan kasasi. Kasasi pun dikabulkan.
"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.
Jika dihitung, 1.136 kg emas sama dengan 1.136.000 gram. Jika harga emas Antam per gram saat ini Rp 1.075.000, maka uang yang harus diganti Antam yakni Rp 1,22 triliun.
Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said.
"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," kata Andi Samsan Nganro saat itu.
(hal/das)