Pengelola Pailit, Plaza Atrium Senen Resmi Dijual

Pengelola Pailit, Plaza Atrium Senen Resmi Dijual

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Senin, 25 Sep 2023 21:19 WIB
PT Cowell Development Tbk. (COWL) telah menjual aset gedung Plaza Atruim Segitiga Senen. Kondisinya saat ini masih ramai oleh pengunjung.
Plaza Atrium Senen resmi dijual.Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

PT Cowell Development Tbk (COWL) menyatakan telah menjual pusat perbelanjaan Plaza Atrium Senen pada 16 Agustus 2023 lalu. Informasi ini disampaikan perusahaan lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dikutip keterbukaan informasi BEI, Senin (25/9/2023), perusahaan pengembang properti tersebut merilis pernyataan itu pada 18 September 2023 dengan jenis informasi atau fakta material tentang pembelian atau penjualan aset yang sifatnya penting.

Eksekusi terhadap hak pengelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senen oleh Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie)vantara QNB Indonesia, Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch dengan PT Euro Tanada No. 49 tanggal 27 Maret 2023 dibuat dihadapan Indrasari Kresnadjaja, S.H.,M.Kn notaris di Jakarta Selatan," bunyi keterangan dikutip dari keterbukaan informasi BEI.

Selain itu dokumen tersebut juga menyatakan, dampak dari kejadian tersebut menyebabkan pendapatan dari PT Cowell Development Tbk ini berkurang secara signifikan.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan catatan detikcom, COWL menjual aset gedung tersebut lantaran terlilit utang dan dinyatakan pailit pada 6 Juli 2020. Awalnya, permohonan pailit itu diajukan oleh PT Multi Cakra Kencana Abadi.

"Menyatakan termohon pailit PT Cowell Development Tbk, yang beralamat di Cowell Tower Lantai 3 Jalan Senen Raya Nomor 135 Jakarta Pusat, pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi amar putusannya.

Selain itu, perdagangan saham COWL juga telah dihentikan oleh BEI atau disuspensi di seluruh pasar efek setelah perseroan tersebut mendapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diputus pailit.

PT Cowell Development telah mulai kegiatan operasionalnya sejak 1981. Mengutip dari kanal Market CNBC Indonesia, entitas induk langsung COWL adalah PT Gama Nusapala (menggenggam 71,12% saham, Feral Investment Inc 14,35%, Earvin Limited sebesar 8,12% dan sisanya masyarakat sebesar 6,41%).
Sementara untuk Induk usaha Cowell adalah PT Gama Nusapala, merupakan perusahaan yang dimiliki oleh PT Lestari Investindo Mandiri (LIM). LIM merupakan perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Fransiscus Suciyanto.

(shc/hns)

Hide Ads