Bappebti Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif

Bappebti Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif

Sponsored - detikFinance
Rabu, 27 Sep 2023 10:58 WIB
Bappebti
Foto: Bappebti
Jakarta -

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan hadirnya Perba ini bertujuan untuk mereformasi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) agar memiliki nilai tambah dengan mengutamakan transparansi, integritas, dan perlindungan kepada masyarakat/nasabah.

"Peraturan ini merupakan salah satu pedoman teknis sebagai bagian dari amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) diperlukan dalam rangka menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi saat ini yang berpengaruh pada industri PBK di Indonesia," jelas Didid dalam keterangan tertulis, Selasa (26/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Didid menjelaskan terbitnya peraturan ini menjadi upaya Bappebti tetap adaptif dan terus menyesuaikan regulasi sehingga tetap relevan dengan kebutuhan pasar.

Didid menjelaskan dalam ketentuan tersebut, terdapat 12 substansi, yaitu peningkatan integritas keuangan terkait permodalan; peningkatan ketahanan margin, peningkatan sarana informasi teknologi dan transparansi harga, penguatan pengelolaan risiko transaksi nasabah, penguatan proses penerimaan nasabah, tata kelola perusahaan penyelenggara dan peserta SPA. Selanjutnya, penetapan janji layanan perizinan di Bappebti, kantor cabang peserta SPA, penegasan ruang lingkup perubahan alamat kantor cabang peserta SPA, evaluasi pengawasan kantor cabang SPA, informasi publik, dan ketentuan peralihan.

ADVERTISEMENT
BappebtiBappebti Foto: Bappebti

Ia menambahkan, peningkatan integritas keuangan terkait permodalan bagi penyelenggara SPA modal yang disetor sejumlah Rp 40 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp 35 miliar. Sementara bagi peserta SPA, modal disetor sejumlah Rp30 miliar dan mempertahankan ekuitas paling sedikit sebesar Rp 25 miliar.

Sedangkan peningkatan ketahanan margin bagi peserta SPA atas posisi terbuka yang semula sebesar 150 persen menjadi 200 persen dari nilai margin awal (initial margin) atas posisi terbuka yang dimilikinya.

"Hal lain yang tak kalah penting dari penegasan dalam Perba ini adalah adanya persyaratan sertifikat (Information Security Management System) ISO 27001 yang di dalamnya terdapat Statement of Applicability (SOA) untuk ISO 27017 (cloud security) dan ISO 27018 (cloud privacy) bagi penyelenggara SPA. Melalui kebijakan ini diharapkan pelaku SPA dapat lebih kompeten menjawab perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini," ungkap Didid.

Didid menyebut dengan diterbitkannya Perba Nomor 6 Tahun 2023 maka Pasal 14 ayat (6) Perba Nomor 3 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Pialang Berjangka dan Persetujuan Pembukaan Kantor Cabang Pialang Berjangka; Surat Edaran Kepala Bappebti No 226/BAPPEBTI/SE/08/2022 tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Dalam Sistem Perdagangan Alternatif; dan Surat Edaran Kepala Bappebti No 197/BAPPEBTI/SE/12/2015 tentang Perubahan Alamat Kantor Pialang Berjangka resmi dicabut.

"Untuk memperlancar implementasi kebijakan SPA yang baru, Peraturan Bappebti Nomor 6 Tahun 2023 ini memberikan ruang bagi pelaku usaha yaitu bursa berjangka, penyelenggara dan peserta SPA paling lambat enam bulan untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru dan jangka waktu pemenuhan ISO 27001 paling lambat 12 bulan sejak peraturan ini ditetapkan. Peraturan lengkap dapat diunduh di https://bappebti.go.id/pbk/sk_kep_kepala_bappebti/detail/13164 ," jelas Didid.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti Aldison mengatakan proses penerimaan nasabah wajib menerapkan prinsip mengenal calon nasabah. Dalam prinsip ini, petugas wajib menerapkan Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhance Due Diligence (EDD) berbasis Regulatory Technology (Regtech) yang terkoneksi dengan data administrasi kependudukan.

Calon nasabah juga harus merupakan orang yang telah melakukan simulasi transaksi perdagangan berjangka. Atau, nasabah harus memberikan surat pernyataan sebagai pengganti simulasi transaksi Perdagangan Berjangka bagi calon nasabah yang telah memiliki pengalaman transaksi, kemampuan dan pemahaman di bidang PBK.

"Prinsip KYC, CDD, EDD yang terkoneksi dengan data kependudukan serta persyaratan simulasi transaksi untuk calon nasabah adalah untuk memberikan kepastian berusaha dan upaya perlindungan kepada masyarakat. Kita harus pastikan masyarakat paham dengan mekanisme perdagangannya sebelum memutuskan bertransaksi. Di samping itu, dari sisi pelaku usaha akan mendapatkan data yang valid terkait calon nasabah," pungkas Aldison.

(Content Promotion/Kemendag)

Hide Ads