Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar, Ini Alasannya

Status PKPU PTPP Dicabut PN Niaga Makassar, Ini Alasannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 06 Okt 2023 15:40 WIB
Gedung PTPP
Gedung PTPP/Foto: Eduardo Simorangkir-detikFinance
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada perusahaan BUMN konstruksi dan investasi, yakni PT PP (Persero) Tbk atau PTPP.

Sebelumnya PT PP berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas. Seiring berjalannya waktu, pada 5 Oktober 2023 sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara digelar dan Majelis Hakim memutuskan untuk meyetujuinya.

"PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur," kata Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU Sementara dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.

"Kami menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan utk pencabutan status PKPU Sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Permohonan pencabutan status PKPU Sementara disebut sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya.

Oleh karena itu, PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU Sementara ke PN Makassar dan telah disetujui lewat persidangan yang jatuh pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Sidang atas permohonan pencabutan PKPU Sementara oleh majelis hakim dipimpin oleh Herianto, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey, S.H dan Farid Hidayat Sopamena, S.H., M.H sebagai hakim anggota.

"Kami atas nama perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan bisnis perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur. PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yg berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG)," kata Efendi.

(aid/ara)

Hide Ads